Perbedaan JKN dan JKK BPJS Kesehatan

ANP • Monday, 25 Mar 2024 - 20:02 WIB

Jakarta – Dalam rangka membangun pemahaman tentang penjaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media pada hari Senin (25/03). Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, menuturkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menjawab kebingungan para pekerja yang butuh layanan kesehatan.

“Seperti yang sudah banyak orang ketahui, manfaat dari program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah banyak, dalam praktiknya tentu masyarakat haruslah tahu bagaimana mekanisme dan penentuan yang tepat ketika mengalami sebuah kejadian yang butuh pelayanan kesehatan. Karena sampai dengan saat ini masih ada peserta JKN khususnya para pekerja yang terdaftar melalui kantornya yang keliru memakai kepesertaannya untuk menjamin kasus kecelakaan kerja,” ucap Herman.

Meluruskan persepsi tersebut, Herman memaparkan materi mengenai alur penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, ia menjelaskan ketika pertama muncul dugaan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, reaksi diawali dari fasilitas kesehatan yang memberikan informasi kepada peserta dan badan pelayanan jaminan kecelakaan kerja, kemudian peserta tersebut harus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar melakukan pelaporan tahap satu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi eligibilitas, untuk memastikan peserta tersebut termasuk dalam kecelakaan kerja dan bisa dilakukan penjaminan sesuai dengan ketentuan. Namun dalam kondisi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja belum mendapatkan penetapan status, maka penjaminan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan statusnya sudah dipastikan, maksimal 30 hari sejak laporan tahap satu diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika suatu dugaan penyakit akibat kerja memang terbukti tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, disitulah baru BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya layanan kesehatan peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kami mengundang rekan-rekan media untuk ngobrol program terkini JKN, untuk meminta dukungan dalam hal penyebarluasan informasi ini, agar kedepannya implementasi Program JKN semakin efektif, terutama di Jakarta Selatan,” tambah Herman.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan tersebut juga menekankan kembali penyelenggaraan jaminan bagi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, harus dilaksanakan secara komprehensif melalui koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan bagi peserta, pelaporan tahap 1 atas dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja harus dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian kepada badan penjamin sesuai ketentuan.