Komisi IX Minta Pemberian THR ke Driver Ojol Tidak Berhenti di Imbauan

AKM • Friday, 22 Mar 2024 - 11:11 WIB

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam keterangan medianya, Jakarta, Jum'at (22/3).

Ojek online maupun kurir, kata Netty, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga  layak diberikan THR.

Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung    tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR.  Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi  dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.

Oleh sebab itu, Netty  meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan.

"Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” katanya.

Selain driver ojek online, lanjut Netty, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.