Polda Jateng Imbau Ngabuburit Tidak Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas 

MUS • Wednesday, 13 Mar 2024 - 12:11 WIB

Semarang - Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto meminta masyarakat untuk menjauhi kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif saat ngabuburit menunggu momen berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Disebutnya, sejumlah hal-hal negatif yang melanggar hukum khususnya undang-undang lalu lintas, sering ditemui pada saat warga masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit.

"Seharusnya masyarakat mengisi ngabuburit dengan kegiatan positif seperti beribadah, berbelanja untuk persiapan berbuka dan sahur, atau jalan-jalan bersama keluarga. Namun jangan ada  yang mengisinya dengan kegiatan yang melanggar aturan lalu lintas," kata Kabidhumas, Rabu (13/3).

Berdasar pengamatan, ungkapnya, pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di lapangan antara lain penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, kebut-kebutan dan balap liar.

"Hal-hal itu melanggar hukum, meresahkan warga  dan tidak sesuai dengan nuansa bulan puasa yang seharusnya diisi dengan kegiatan yang bernilai ibadah," tuturnya.

Ia berharap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat tersebut segera ditinggalkan sehingga kekhusyukan bulan puasa tetap terjaga. Penggunaan knalpot brong, kebut-kebutan dan balap liar berpotensi menimbulkan keributan antar warga dan membahayakan jiwa.

Terkait  hal tersebut, Kabidhumas menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polda Jawa Tengah akan meningkatkan patroli pengamanan sekaligus penindakan.

"Kegiatan operasi keselamatan candi juga menyasar pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan  bulan Ramadhan. Sedangkan Patroli lingkungan serta penindakan terhadap pelaku balap liar dan kebut-kebutan akan dilakukan pada jam-jam rawan. Selain itu upaya edukasi dilakukan dengan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah serta sekolah," jelasnya.

Kombes Satake juga menghimbau agar warga masyarakat tidak segan melaporkan aksi-aksi meresahkan yang terjadi di lingkungan mereka.

"Silahkan laporkan ke kantor Polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (APb)