Jakarta tak Lagi Berstatus Ibukota, PJ Gubernur Heru: Masih Masa Transisi

MUS • Wednesday, 6 Mar 2024 - 12:07 WIB

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku baru mengetahui apabila Jakarta kini sudah tidak berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Heru Budi meminta masyarakat menunggu proses transisi dan untuk melihat secara seksama proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi ketika ditanya awak media usai menghadiri program sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing pada Rabu (6/3/2024).

Awalnya awak media bertanya perihal saat ini status DKI Jakarta sejak 15 Februari 2024 sudah tidak ada. Sedangkan status DKJ belum didapatkan karena Undang-Undang DKJ belum selesai dibuat.

"Undang undang DKJ kan belum di.... (tidak meneruskan ucapan)," ujar Heru Budi.

Awak mediapun kembali bertanya dampak dan implikasi dari tidak adanya status istimewa atau khusus pada Provinsi Jakarta kepada Heru Budi Hartono.

Pasalnya Heru Budi Hartono diketahui juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (KSP) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berambisi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya," pungkas Heru Budi Hartono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Supratman mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat atau ditunjuk Presiden melalui DPR.

"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.

Supratman mengungkapkan Baleg DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada 7 Maret 2024 dan ditargetkan RUU DKJ rampung dalam kurun waktu 10 hari.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.