KI Pusat Berharap Pelaksanaan KIP Meningkatkan Kualitas Riset di PTN

ANP • Wednesday, 28 Feb 2024 - 21:58 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha berharap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat meningkatkan kualitas riset di dunia perguruan tinggi. Hal itu disampaikan saat sambutan dalam Forum Edukasi Nasional di Kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta) yang diikuti 94 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang belum Informatif dari seluruh Indonesia lewat daring, Rabu (28/02/2024), dengan Narasumber KI Pusat Samrotunnajah Ismail, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin dihadiri Warek IV Prof Fahrurrozi mewakili Rektor UNJ serta PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemendikbud Ristek RI yang menampilkan video ucapan terima kasih Mendikbud Ristek Nadiem Makarim atas dukungan KI Pusat mengawal KIP di lingkungan dunia pendidikan.

Arya Sandhiyudha berharap PTN yang Informatif dapat peningkatkan kualitas risetnya. “Seyogianya referensi riset di PTN bersumber dari informasi primer yang diperoleh dari permohonan informasi ke PPID,” katanya menjelaskan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan KIP di Indonesia seharusnya memberikan nilai yang berkelanjutan bagi kemajuan demokrasi sebagai bagian dari HAM.

Dalam paparannya Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Bidang ASE (Advokasi Sosialisasi Edukasi) sangat berharap dari Forum Edukasi ini melahirkan pelaksanaan good university governnance di PTN. Menurutnya memang ada tantangan karena dari hasil monev KI Pusat kategori Badan Publik (BP) PTN masih belum informatif ada 94 PTN bahkan skor 0 ditemukan di 70 PTN yang berada dibawah supervisi Kementerian Agama.

Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Lidok) mengatakan KI adalah satu-satunya lembaga yang memutuskan sengketa informasi yang putusannya setara putusan pengadilan. Ia mengatakan saat menjadi Majelis Komisioner di KI Pusat pernah memutuskan kasus pelanggaran HAM terhadap Munir namun disebutkan dokumennya hilang seharusnya dokumen terjaga demikian juga sengketa informasi Eurico Guterres yang mendapatkan tanda jasa dari pemerintah dipertanyakan masyarakat sipil namun ternyata nama Eurico sudah dipulihkan dari dugaan pelanggaran HAM.

Disampaikannya juga bahwa dalam era KIP maka BP tidak harus menunggu adanya permohonan informasi dari warga negara, badan hukum atau kelompok orang. “Jika informasi BP tidak disediakan maka besar potensi untuk disengketakan ke Komisi Informasi,” tegasnya.

Sebaliknya menurut ia, PPID berhak menanyakan alasan pemohon meminta informasi. Disampaikannya jika pemohon menggunakan informasi dari BP tidak sesuai dengan alasan permohonan maka pemohon bisa dituntut jika merugikan BP.

Sementara Syawaludin selaku Komisioner Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) menyatakan sekarang ini sudah ada sejumlah sengketa informasi dari kalangan perguruan tinggi yang ditangani oleh KI. Menurutnya baik sengketa informasi antara pemohon informasi dari kalangan mahasiswa terhadap Rektor maupun dari pemohon informasi karyawan terhadap Rektor.

Untuk itu ia berharap kepada seluruh civitas akademika di semua PTN dapat mempelajari dan mencermati UU KIP dan sejumlah Perki (Peraturan Komisi Informasi) agar mengetahui hak dan kewajiban dalam pelaksanaan KIP. Khusus untuk penyelesaian sengketa informasi ia mengatakan semua terakomodir dalam Perki 1 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).