Sinergi BPJamsostek Cilincing dan Kejari Jakut Pulihkan Tunggakan Iuran Perusahaan Rp3,7 Miliar

MUS • Wednesday, 28 Feb 2024 - 09:10 WIB

Jakarta - Sinergi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Cilincing bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil memulihkan keuangan negara berupa tunggakan iuran wajib badan usaha sebesar Rp 3,7 miliar periode tahun 2023.

Kepala Kantor BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari mengatakan, pada 2023 pihaknya melimpahkan berkas ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran sebanyak 79 perusahaan yang berada di lingkungan Cabang Jakarta Cilincing dengan nilai piutang mencapai Rp6,5 miliar.

“Pelimpahan dilakukan lewat Surat Kuasa Khusus dan teralisasi sebesar 76 perusahaan yang sudah patuh dalam membayar iuran dengan iuran tertagih Rp3,7 miliar,” kata Haryani Rotua Melasari dalam pernyataannya, Selasa (27/2/2024).

Atas kinerja tim Kejari Jakarta Utara ini, Ani sapaan Haryani Rotua Melasari, menyampaikan apresiasinya dalam pemulihan iuran peserta BPJamsostek yang sebelumnya tertunggak.

Dalam proses penagihan, Ani menerangkan pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan beberapa tahapan, sebelum dilakukan tindakan tegas.

"Selanjutnya, perusahaan diberi surat imbauan dan jika mengabaikan dilakukan pemanggilan oleh Kejari untuk segera membayarkan piutang iuran. Kami berharap di Tahun 2024 kolaborasi dan kerja sama dengan Kejari mengukir prestasi kembali seperti ditahun-tahun sebelumnya dengan pencapaian maksimal," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ani memperingatkan para pemberi kerja agar tertib iuran dan administrasi agar pekerja memperoleh hak-haknya dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

”Menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan berarti membiarkan pekerja dalam risiko tidak mendapatkan hak dalam perlindungan negara. Itu adalah kejahatan serius yang bisa digugat oleh banyak pihak,” tegas Ani. 

Ke depan, pihaknya berharap agar tidak ada lagi badan usaha dan pemberi kerja yang harus berurusan dengan penegak hukum karena masalah kepatuhan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.