Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun per Tahun, Belum Terserap Maksimal

ANP • Saturday, 24 Feb 2024 - 16:32 WIB

JAKARTA - Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut masih belum terserap maksimal.

Saat ini akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun, yang artinya kurang dari 2 persen dari potensi Rp 180 triliun.

"Wakaf uang potensinya besar sekali mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, sejak dicanangkan pada 2010, potensi tersebut belum terserap secara maksimal," kata Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Hotel A-One, Jakarta, Sabtu (24/2).

Imam menjelaskan ada sejumlah faktor penyebab mengapa hal itu terjadi, di antaranya, masih rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan, seperti masjid. Adapun literasi wakaf uang belum terlalu dipahami.

"Tentu saja ini menjadi tugas jurnalis untuk meyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyakarat,” ujarnya. 

Imam menambahkan peningkatan literasi soal wakaf uang memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan. 

Saat ini, ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf, di antaranya, CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

“Instrumen-instrumen ini, dinilai masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” ujar Imam.

Dia mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai. 

Meski begitu, Iman mengatakan secara umum perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik. 

Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi. 

Selanjutnya, pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

Sementara, lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia, yang mana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI provinsi dan 271 BWI kabupaten/kota.

Dari sisi regulasi juga demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah, juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf. 

“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” terangnya.

Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menggungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam bagi para jurnalis soal wakaf.

Dengan menulis informasi atau berita tentang wakaf secara komprehensif dan mendalam diharapkan masyarakat lebih tertarik  berwakaf.

Wahyu menambahkan Forjukafi sejak awal berkomitmen melakukan diseminasi informasi tentang wakaf di Indonesia. 

“Ini merupakan upaya dan kontribusi Forjukafi dalam mengambil peran untuk mengembangkan dan memajukan sektor wakaf di tanah air,” tambahnya.

Di rakernas yang kedua ini, Wahyu juga menjelaskan akan disusun rencana dan program Forjukafi di 2024.

Dia memastikan bahwa seluruh pogram Forjukafi akan berorientasi pada pengembangan wakaf di tanah air dalam rangka penguatan ekonomi umat dan bangsa.