Bantah Penggerebekan, Bossman: Fitnah yang Sengaja Disusun ke Media Sosial

AKM • Friday, 23 Feb 2024 - 16:05 WIB
Hanif Wicaksono.di Persidangan (Istimewa)

Jakarta - Pengusaha Bossman Mardigu membantah kabar penggerebekan dirinya yang tersebar di media sosial. Bossman menegaskan, kabar yang beredar itu merupakan fitnah belaka dan foto yang dibagikan tidak berada di lokasi yang diduga.

Ia menjelaskan fitnah tersebut disusun lalu dikirim ke media sosial untuk disebarluaskan dan foto yang disebar oleh pihak penebar fitnah terhadap dirinya diduga bernama Hanif Wicaksono.

“Sidang hari pertama, inilah Hanif Wicaksono orang yang memfitnah saya seakan adanya penggerebekan dengan merekayasa guntingan informasi yang disebarkan ke media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Media, Jakarta, Jumat (23/2).

Dalam pesannya, Boosman juga mengatakan bahwa foto yang disebarkan bukanlah penggerebekan, tetapi saat itu dirinya tengah melakukan diskusi di luar ruangan.

“Adapun foto yang beredar seakan Bossman digerebek padahal sedang berdiskusi di luar ruangan adalah bukan di masa yang sama dengan yang diberitakan,” tulis Bossman.

Bossman menegaskan saat ini Hanif telah ditahan pihak berwajib.

“Tampak dalam foto saat dia hadir dalam sidang pertama Rabu pada tanggal 7 Februari 2024 yang kemudian ditunda ke hari Senin tanggal 19 Februari 2024,” tambahnya.

"Terlampir juga foto dari hp yang merupakan alat bukti bahwa Bossman tidak berada di tempat seperti berita yang tersebar di media sosial hasil fitnahannya," imbuhnya.

Foto itu yang bertuliskan “Barusan orangnya jalan pulang" dihapus dalam informasi yang disebar oleh Hanif sehingga memberikan kesan keberadaan Bossman di lokasi.

Sidang perdana Hanif Wicaksono Rabu (7/2/2024) ditunda dan dilanjutkan pada Senin (19/2/2024)lalu dalam kasus Pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Bossman Mardigu.

Bossman menambahkan Hanif mulai membangun narasi agar mendapat simpati publik yaitu dengan membangun cerita bahwa dirinya adalah korban Bossman Mardigu.

“Strategi Hanif membangun 'citra dirinya korban' diharapkan dapat menarik simpati masyarakat dan berharap keputusan pengadilan berubah bisa menguntungkan dirinya,” tandasnya.