BPJPH dan Komisi Keamanan Hayati Jajaki Sinergi Jaminan Produk Halal

AKM • Monday, 19 Feb 2024 - 15:08 WIB

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) melakukan pertemuan guna penjajakan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pertemuan tersebut penting dilakukan mengingat perkembangan teknologi rekayasa genetik yang berkembang pesat berkaitan erat dengan produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya produk pangan.

"BPJPH dan KKH baru saja bertemu dan melakukan pembicaraan untuk penjajakan sinergi kedua pihak dalam konteks Jaminan Produk Halal." kata Aqil di Jakarta, Sabtu (18/2/2024). 

"Kami melihat sinergi ini penting mengingat teknologi rekayasa genetik terus berkembang dan ini berkaitan erat dengan produk pangan. Dan tahun ini adalah tahun mandatory di mana produk rekayasa genetik berkaitan erat dengan kelompok produk makanan yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2024 nanti." lanjut Aqil menjelaskan.  

Sinergi BPJPH dan KKH, lanjut Aqil, merupakan bagian dari  upaya BPJPH untuk terus responsif dalam menjawab kebutuhan dunia usaha untuk dapat memastikan proses produksi yang dilakukan dapat memenuhi Standar Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Auditor halal kita perlu melakukan pengujian terhadap produk rekayasa genetik. Sehingga perlu kajian lanjut bersama tim khusus dari orang-orang di bidangnya (kimia dan biologi) untuk mengidentifikasi produk yang berasal dari rekayasa genetik serta alat ujinya." lanjut Aqil. 

Ketua KKH PRG Bambang Prasetya, mengungkapkan komitmen pihaknya dalam mendukung program penyelenggaraan JPH yang dijalankan oleh BPJPH. Di katakannya, Pemerintah hadir dalam rangka mewujudkan perlindungan, baik melalui sertifikasi halal maupun keamanan hayati.

"Masih banyak yang salah faham atau  konotasi negatif mengenai produk rekayasa genetik. Padahal keberadaannya sangat bermanfaat bagi kebutuhan manusia saat ini, bahkan sejak dulu. Misalnya mendukung ketahanan pangan melalui rekayasa varietas unggul, penyediaan pangan untuk meningkatan nutrisi untuk mendukung program stunting, dan memenuhi kebutuhan pasar." jelas Bambang.

"Bioteknologi juga menjawab tantangan dan Risiko pada skala global pada 10 tahun ke depan dikarenakan sejumlah faktor. Seperti perubahan iklim. Oleh karena itu, kolaborasi antara pihak melibatkan pakar dan pemerintah sangat penting untuk meluruskan pemahaman ini sekaligus secara tidak langsung membantu kemajuan teknologi produk rekayasa genetik." jelas Bambang.

"Sinergi dengan BPJPH penting dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan kajian terkait GMO, dengan melakukan pengembangan riset secara komprehensif. Ada 3 pilar bioteknologi, yakni bioethics, biosafety risk assessment, dan conformity Assessment." lanjutnya. 

Selain itu, saat ini masih sering terjadi kekurangpahaman di tengah masyarakat mengenai kebermanfaatan GMO (Genetically Modified Organism) sebagai organisme yang gennya telah diubah dengan menggunakan teknik rekayasa genetika.

Pertemuan kedua pihak menyepakati sejumlah hal. Di antaranya, sinergi perlu dilakukan dalam aspek literasi, edukasi, riset, policy development, dan sharing knowledge. Termasuk, penguatan kompetensi auditor halal dalam melaksanakan pemeriksaan/pengujian kehalalan produk berbasis bioteknologi. Adapun titik kritis dari produk rekayasa genetic adalah kajian mengenai proses terbentuknya protein pengubah DNA.

Untuk diketahui, KKH adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala LPND berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG. KKH membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan PRG, serta pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan adanya dampak negatif.