Kasus Aiman, Kepolisian Diminta Berkerja Profesional Sesuai Perundang-undangan 

AKM • Wednesday, 31 Jan 2024 - 15:48 WIB

Jakarta - Anggota komisi 3 DPR RI H. Santoso, S.H., M.H.,meminta agar semua pihak bekerja dengan perundang-undangan yang berlaku baik aparat penegakan hukum maupun Aiman Witjaksono.

Hal ini diungkapkan menanggapi pemeriksaan kasus dugaan pencemaran baik kepolisan oleh Jubir TPN Ganjar- Mahfud yang juga wartawan  senior Aiman Witjaksono.

“Saya yakin Pemilu tidak boleh memakan kotban, orang yang tidak bersalah dipersangkakan tapi yang bersalah di biarkan," ujar Santoso yang juga politisi senior dari Partai Demokrat  kepada Media, Jakarta, Rabu (31/1).

Menurut Santoso, masih ada keadilan di negri ini dan aparat penegak hukum tidak berkerja berdasarkan pesanan.

“Saya yakni masih ada keadilan di negri ini, saya yakin masih  banyak aparat penegak hukum yang bekerja bukan berdasarkan pesanan namun berkerja secara profesional sesuai peraturan perundangan,” jelasnya.

Santoso berharap Indonesia kedepannya bisa bebas dari kriminalisasi dan pemyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Ini yang kita harapkan indonesia yang bebas kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan atau  abuse of power,” tegasnya

Santoso menambahkan, langkah ini guna menciptakan Indonesia yang adil dibidang hukum dapat diwujudkan.

“ Indonesia yang adil dibidang hukum benar-bemar dapat terwujudkan,” tandasnya.