Dugaan Penghinaan Senator ART, Kapolri Berikan Respon Percepatan Penuntasan Kasus

AKM • Monday, 29 Jan 2024 - 14:59 WIB

PALU - Surat pengaduan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo tanggal 19 Desember 2023, langsung mendapat atensi.

Mabes Polri melalui Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menindaklanjuti surat pengaduan nomor 275/DPD-RI/B-102/XII/2023 dengan menurunkan tim. Tim Polda Sulteng sudah bertemu ART pada Senin siang (29/1/2024) di Kota Palu. 

Surat pengaduan ART kepada Kapolri berisi tentang penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial. Sedangkan pihak yang diadukan adalah salah seorang oknum Polwan bernama Iptu Yenny Yus Rantung. 

Dalam klarifikasinya, Tim Polda Sulteng menemui senator ART yang didampingi kuasa hukumnya Amerullah. 

Dihubungi wartawan usai bertemu utusan Polda Sulteng, senator ART melalui kuasa hukumnya membenarkan sudah bertemu utusan dari Polda . 

"Klien kami tadi (Senin siang) sudah memberi klarifikasi kepada Tim Polda terkait surat tanggal 19 Desember 2023 kepada saudara Kapolri. Saya ikut mendampingi tadi," ungkap Amerullah.

Selain mengklarifikasi, kedatangan Tim Polda Sulteng dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yenny Rantung. Jika pelanggaran kali ini terbukti, maka diproses etik lagi yang mengarah pada pemberhentian. 

"Sebelumnya, Yenny sudah diproses sidang kode etik karena desersi. Tidak masuk-masuk kantor. Bukti-bukti penghinaan kepada ART sesuai surat pengaduan kepada Kapolri, sudah kami serahkan semuanya ke Tim Polda Sulteng. Jika masih ada yang kurang akan dilengkapi lagi," kata Amerullah. 

Dari pertemuan dengan Tim Polda Sulteng, ada beberapa hal yang dicatat Amerullah. 

Pertama, penghinaan yang dilakukan oknum Polwan Yenny Rantung terhadap ART, sangat bertentangan dengan etika dan nilai-nilai dalam kepolisian. 

Yenny yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat, tapi justru memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan menghina dan merendahkan ART melalui media sosial miliknya. 

Kedua, saat ini Yenny Rantung sementara menjalani sanksi. Statusnya dalam pengawasan. Namun, kenapa yang bersangkutan baru-baru ini diberikan izin ke Jakarta selama beberapa hari. Tujuannya ke Jakarta dalam rangka tugas apa?. 

"Soalnya, saat di Jakarta, Yenny Rantung disinyalir melakukan beberapa menuver untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Bahkan Yenny melakukan road show ke media nasional di Jakarta, tapi tidak berhasil. Kesimpulan kami, Yenny ke Jakarta untuk menyerang klien kami. Apakah ini atas izin Polda Sulteng? Atau izin dari Polres Buol yang diklaim sebagai tempat tugasnya sekarang," tanya Amerullah heran. 

Amerullah menambahkan, Yenny Rantung ke Jakarta disinyalir kemungkinan atas izin Polres Buol. Olehnya itu, Amerullah mendesak agar Polres Buol bertanggung jawab atas tindakan Yenny baru-baru ini ke Jakarta 

"Yenny diduga diizinkan ke Jakarta, hanya untuk menyerang dan menjatuhkan ART. Kami meminta Polres Buol menjelaskan masalah ini. Kami sangat keberatan. Kalau tidak diklarifikasi secepatnya, kami akan adukan Polres Buol ke Mabes Polri," pungkas Amerullah.