Guru Besar UKI Prof Lis Sintha: Sudah Saatnya BPR dan BPRS Menawarkan Pinjaman Online Untuk Kepentingan Produktif

ANP • Saturday, 20 Jan 2024 - 09:00 WIB

JAKARTA - “Pinjaman online membawa dampak positif berupa peningkatan inklusi keuangan yang merupakan salah satu target utama pemerintah namun disisi lain pinjaman online juga mempunyai dampak yang buruk, sehingga muncul pendapat untuk dilakukan penutupan  pinjaman online dari berbagai pihak,” ujar Guru Besar UKI, Prof. Lis Sintha saat dirinya dikukuhkan sebagai Profesor bidang Ilmu Manajemen  Universitas Kristen Indonesia di Auditorium Graha William Soerjadjaya UKI Cawang (19/01).

Dalam orasi ilmiah berjudul ‘Masyarakat Wajib Paham Manajemen Risiko (Kajian Terhadap Dampak Meningkatnya Pinjaman Online)’, Prof. Dr. Lis Sintha, S.E., M.M., menyampaikan Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending atau masyarakat lebih mengenal sebagai Pinjaman Online (Pinjol) merupakan penyelenggara layanan keuangan melalui sistem elektronik.  

“Namun banyak pinjaman online illegal yang merugikan masyarakat. Fakta menunjukkan ratusan pinjaman online illegal ditutup tetapi tetap muncul pinjaman online illegal lainnya,” kata Prof. Lis Sintha. 

Prof. Lis Sintha menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan secara resmi memperkenalkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028.  

“Peraturan dan Dokumen ini menjadi acuan bagi semua pihak terkait di industri fintech P2P lending untuk menciptakan lingkungan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, fokus pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya. Hal ini mencerminkan komitmen OJK untuk memperbaiki serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional, terutama dalam pembiayaan sektor produktif.

“Dengan literasi keuangan yang minim dan kurangnya sadar risiko pada anak-anak muda membuat mereka mempunyai skor kredit yang buruk dan terkena black list dalam pengajuan kredit. Generasi milenial sudah banyak yang masuk datanya ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) karena mempunyai pinjaman online dengan status tidak lancar dan macet,” ujarnya. 

Jika dibagi berdasarkan kelompok umur, dapat diamati bahwa peminat pinjaman online (pinjol) secara signifikan berasal dari Generasi Milenial dan Z (usia 19-34 tahun), dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 15,96 triliun, seperti dalam statistik OJK pada akhir tahun 2021, kemudian naik menjadi 27,16 Triliun di Desember 2022 dan pada September 2023 mencapai 27,56 Triliun. Pinjaman ini juga dilakukan oleh generasi usia dibawah 19 tahun walaupun jumlahnya hanya mencapai 283 Milyar per September 2023. Berdasarkan data statistik kualitas pinjaman berdasarkan kelompok umur yang dikeluarkan OJK, 57% pinjaman perseorangan tidak lancar disumbang oleh usia 19-34 tahun, dan 58% pinjaman perseorangan macet dari kelompok umur 19-24 tahun ini. Kebanyakan pinjaman ini digunakan orang muda untuk konsumtif. Saat ini persentase penyaluran pinjaman kepada sektor produktif terhadap total penyaluran pinjaman 37,66%.

“Masyarakat seharusnya menghitung anggaran yang realistis agar bisa melunasi pinjamannya. Memberikan  informasi yang benar sehingga tidak terjadi salah analisa oleh pihak pemberi pinjaman dan  mengajukan pinjaman online sebaiknya untuk keperluan produktif,” kata Prof. Lis Sintha.

Sudah saatnya masyarakat sadar risiko. Pemahaman tentang manajemen risiko menjadi penting. Edukasi mengenai manajemen risiko dapat dilakukan oleh pemerintah, regulator, akademisi, dan penyelenggara pinjaman online dengan melakukan literasi keuangan, mengajak masyarakat untuk melakukan identifikasi risiko dan mitigasi risiko.

“Jika masyarakat mampu mengidentifikasi risiko yang akan terjadi tentunya masyarakat akan meminjam sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Menyeleksi penyelenggara pinjaman online agar mendapatkan bunga yang rendah sehingga tidak memberatkan dalam mengangsur pinjaman,” saran Prof. Lis Sintha. 

“Sebagai contoh melakukan manajemen risiko secara sederhana misalnya kita mengajukan pinjaman online tentunya nanti dalam perjalanan pembayaran angsuran bisa saja ada risiko tidak bisa membayar karena kita kehilangan pekerjaan, agar kita tidak kehilangan pekerjaan tentunya kita harus bekerja dengan baik dan selalu meningkatkan kompetensi, sehingga jika kehilangan pekerjaan kita masih mempunyai kesempatan untuk mencari pekerjaan lain karena kompetensi kita yang baik. Dengan demikian gagal bayar juga bisa diminimalisir. Sehingga kehilangan pekerjaan atau misalnya sakit tidak dijadikan alasan untuk gagal bayar, karena masyarakat  sudah paham bagaimana melakukan mitigasi risikonya,” jelasnya.

PERAN REGULATOR DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mengajukan pinjaman online lebih mudah daripada pinjaman formal (perbankan) karena syaratnya lebih mudah dan cepat cair, bahkan tanpa agunan. Namun, perjanjiannya bersifat baku dan penerima pinjaman berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Penerima pinjaman online rentan tercederai hak-haknya karena kedudukannya yang lemah dan perjanjian yang tidak transparan. Perjanjian baku seharusnya didasarkan itikad baik, namun praktiknya sering melanggar ketentuan perlindungan konsumen. 

Lebih lanjut, Prof. Lis Sintha menjelaskan penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa keuangan telah diterapkan di Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi yang mencakup aspek ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 mengenai Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang kemudian mengalami revisi dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Untuk mengurangi risiko di masyarakat, peraturan ini mengatur salah satunya tentang penagihan. 

SE OJK tentang Penyelenggaraan Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) juga mengatur tentang penagihan. Karena ingin meminimalkan risiko dimasyarakat, regulator sampai mengatur tentang penagihan ini demikian ketat, yang bisa merugikan juga pihak perbankan dan penyelenggara pinjaman online karena sulit melakukan penagihan. 

Dengan memberikan pemahaman mengenai manajemen risiko ini maka masyarakat terutama generasi milenial dan gen Z akan belajar mengidentifikasi dan memitigasi risiko, sehingga hal-hal yang sering terjadi terkait pinjaman online tidak lagi terjadi dan peraturan perlindungan konsumen juga tidak menjadi berat sebelah karena mengabaikan hak-hak pemberi kredit atau pinjaman. 

SAATNYA BPR BPRS DAN KOPERASI MAHASISWA BERPERAN
Prof. Lis Sintha berpendapat OJK perlu mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melakukan adopsi teknologi agar bisa mengambil kesempatan yang sama dengan fintech. Menurutnya, semua (Bank Perekonomian Rakyat) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)  ini diawasi OJK dan jika BPR BPRS ini bisa memberikan pelayanan maka masyarakat tidak perlu lari ke pinjaman online yang memberikan suku bunga tinggi. “Sudah saatnya BPR dan BPRS gencar menawarkan pinjaman secara online untuk kepentingan produktif generasi milinial dengan bunga yang kompetitif dan diberikan pendampingan melalui literasi dan inklusi keuangan. Tentunya dengan tetap menerapkan pemberian kredit yang sehat.” tegasnya. Selain itu Kampus juga perlu mendorong mahasiswanya untuk mempunyai koperasi mahasiswa, sehingga jika memerlukan dana bisa melalui koperasi mahasiswa. 

Prof. Lis Sintha mengutarakan mengedukasi masyarakat terutama generasi milineal dan Z untuk sadar risiko memahami manajemen risiko adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.