Ini Penjelasan PLN soal Pindah Tiang Listrik Viral 11 Juta

FAZ • Friday, 12 Jan 2024 - 17:20 WIB

Jakarta - PT PLN (Persero) buka suara soal pelanggan asal Sidoarjo yang mengeluh karena diminta membayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Perizinan dan pembangunan jaringan, sambungnya, berlangsung pada 1986.

Hal itu disebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul dalam keterangan resmi, dikutip mnctrijaya.com, Kamis (11/1).

Ia menambahkan pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan listrik padam yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karenanya, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.

Ia mengatakan biaya Rp11 juta yang dibayar pelanggan tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," imbuhnya.