Dukung Dunia Usaha, INI Perkuat Layanan Teknologi Digital

AKM • Wednesday, 10 Jan 2024 - 15:46 WIB

Jakarta – Ikatan Notaris Indonesia (INI) memastikan terus memperkuat para notaris di Indonesia dalam pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan aktivitas profesinya. Terutama dalam layanan dokumen legal dan perikatan secara efisien dan cepat bagi publik dan para pelaku usaha.

”Notaris sendiri harus siap. Kita harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat INI Irfan Ardiansyah seusai pelantikan dan pengukuhan pengurus baru INI periode 2023-2026 di Gedung Nusantara IV, MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Hal itu dikatakan Irfan Ardiansyah menanggapi permintaan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta para notaris terus mengikuti perkembangan zaman dalam teknologi digital. Apalagi transaksi ekonomi digital di Indonesia sangat tinggi.

Bahkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai transaksi ekonomi digital Indonesia akan terus tumbuh mencapai 360 miliar dolar AS atau sekitar Rp5.364 triliun pada tahun 2030, seiring dengan posisi Indonesia yang menjadi pemain utama ekonomi digital di ASEAN.

Bambang Soesatyo mengatakan, notaris harus menyesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman, khususnya berkaitan dengan aktivitas yang menyangkut urusan perdata, seperti transaksi-transaksi yang dilaksanakan melalui sarana elektronik dan online atau digital.

Terutama melalui transformasi cyber notary, yakni pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Notaris.

”Cyber notary bukanlah disrupsi bagi eksistensi notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Cyber notary bahkan telah menjadi bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional,” tutur Ketua MPR yang akrab disapa Bamsoet ini.

Berdasarkan laporan e-Conomy South East Asia pada 2022 yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan transaksi digital Indonesia sangat tinggi. Bahkan, menurut OJK, Indonesia menguasai sekitar 40 persen atau senilai 77 miliar dolar AS dari total nilai transaksi ekonomi digital di Asia Tenggara. 

Bamsoet melanjutkan, dewasa ini, perkembangan dan kemajuan teknologi dalam bidang hukum sudah diaplikasikan melalui berbagai langkah terobosan dan inovasi. Misalnya implementasi smart contract, di mana perjanjian kontrak secara elektronik dilakukan dalam sistem basis data block-chain yang menjalankan klausul kontrak secara otomatis. 

Terkait hal itu, Irfan Ardiansyah menilai, para notaris di Indonesia tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, perlu dukungan pihak lain. ”Bagi kami itu tidak ada masalah. Tetapi itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung pihak lain. Karena ini menyangkut ketersediaan jaringan telekomunikasi ke seluruh Indonesia,” tutur Irfan.

Menurut dia, kesiapan notaris untuk memperkuat digitalisasi dalam pengurusan dokumen dan lainnya juga patut didukung instrumen penunjang yakni infrastruktur jaringan. Jika tidak ada dukungan, para notaris di daerah terpencil akan kesulitan melaksanakan hal tersebut. 

”Ini juga harus disupport oleh pemerintah. Kami sudah berkali-kali berdialog, apa saja yang perlu disiapkan. Digitalisasi tentu penting, apalagi melihat kondisi negara kita yang menyebar dan kepulauan,” tambah dia.

Ia melanjutkan, terkait digitalisasi, kerahasiaan dan keamanan dokumen secara digital juga perlu dijaga. ”Makanya ini juga perlu melibatkan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk kerahasiaan dokumen-dokumen, kami juga ingin secure. Karena perikatan yang kami tangani ini juga melibatkan para pelaku usaha, baik di dalam negeri ataupun overseas,” tutur dia.