APK Dirusak OTK, Caleg PKB Ahmadi Desak Bawaslu Ambil Tindakan Tegas 

MUS • Tuesday, 9 Jan 2024 - 19:28 WIB

Jatiasih - Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu harus menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi. Pasalnya, perusakan APK membuat resah Caleg selaku pelaksana kampanye pemilu 2024.

Seperti yang dialami caleg PKB Dapil 4 (Jatiasih, Pondokmelati dan Jatisampurna) nomor urut 1, Ahmadi. APK Caleg Ahmadi yang terpasang di beberapa titik di wilayah Jatiasih diduga dirusak dan hilang dicopot orang tidak dikenal (OTK). APK yang dirusak maupun hilang dicopot diantaranya berlokasi di RT 01, 02  RW 11, Kelurahan Jatimekar, RT 03/09 kampung kebantenan, Kelurahan Jatiasih, dan di jalan H Gemin RT 09/09 Jatikramat. 

Ahmadi didampingi timsesnya akhirnya melaporkan kejadian perusakan APK dirinya ke Panwascam Kecamatan Jatiasih, Selasa (9/01/2024).

Caleg PKB Ahmadi ini mengatakan, sebagai warga negara mempunyai hak untuk melaporkan kejadian pengrusakan APK dirinya yang diduga dilakukan oleh pengacau di dapil 4. Dirinya mendesak Panwascam maupun Bawaslu Kota Bekasi untuk serius menyikapi perusakan APK tersebut.

"Hari ini apa yang saya rasakan sebagai peserta pemilu dan dilindungi undang-undang. Sesuai ketentuannya APK dilindungi UU, tetapi kenapa APK saya dirusak di beberapa titik di wilayah Jatiasih," ujarnya.

"Makanya saya mendesak Bawaslu turun menyelidiki perusakan APK  saya agar peserta pemilu merasa tenang dan percaya terhadap kinerja Bawaslu," tegasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi Susu di CFD

Pria akrab disapa bang Madonk ini menyesalkan terjadinya perusakan APK dirinya di beberapa titik di wilayah Jatiasih.

"Ini Negara demokrasi..!, kenapa hanya APK saya yang dirusak. Apakah saya tidak boleh ikut mencalonkan diri menjadi wakil rakyat. Saya minta APH menindak tegas terhadap antek-antek pengacau demokrasi," pungkasnya.

Ketua Panwascam Kecamatan Jatiasih, H Saeffudin mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perusakan APK yang dilaporkan caleg PKB Dapil 4 Ahmadi.

Dia menjelaskan, pihaknya mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita punya waktu 7 hari kerja. Pihaknya akan melakukan menyelidikan terkait perusakan APK yang dilaporkan oleh Ahmadi, selaku caleg PKB," ujarnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tandasnya.