Audiensi AKSI dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Terkait Isu Lisensi dan Royalti Lagu & Musik di Indonesia

ITK • Tuesday, 9 Jan 2024 - 11:30 WIB

Jakarta – Beberapa waktu lalu AKSI atau Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal TNI (Purn) H. Moeldoko S.I.P., M.A. Audiensi ini untuk membicarakan isu-isu terkait lisensi dan royalti lagu dan musik di Indonesia. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia bertindak mewakili para pencipta lagu, yang tergabung dalam asosiasi maupun yang belum tergabung, yang memiliki keluhan dan aspirasi yang sama. AKSI melihat serta merasakan masih lemahnya kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengklaim sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan untuk menjalankan pemungutan royalti berskala nasional, atas penggunaan lagu di ruang publik (performing right) khususnya untuk pertunjukan live event musik.

Sebagai wadah bernaungnya para pencipta lagu hits serta masih aktif, tentunya sistem penerimaan royalti yang cepat, mudah, dan transparan dalam setiap penggunaan lagu dalam sebuah pertunjukan musik sangat diperlukan. Sudah seharusnya lisensi dan pembayaran royalti dilakukan sebelum acara dilaksanakan, dan ini adalah tata kelola yang dijalankan diberbagai wilayah belahan dunia. Saat ini yang berlaku di Indonesia adalah pencipta lagu harus menanti periode distribusi yang begitu lama dalam jangka waktu berbulan-bulan dari LMKN. Kemudian, setelah lama menanti periode distribusi royalti tersebut, hal yang miris bagi para pencipta lagu selalu terjadi, yaitu harus menerima laporan royalti pertunjukan musik dengan jumlah yang kadangkala hampir dan bahkan nihil. Dan itu sudah berlangsung selama bertahun tahun.

LMKN dinilai tidak maksimal dalam perannya yang seharusnya dapat melindungi hak-hak serta memberikan kesejahteraan bagi para pencipta lagu, bahkan dianggap gagal dalam memonitor penggunaan lagu pada banyaknya pertunjukan musik, sehingga telah menjadi fakta bahwa banyak pertunjukan musik yang berlangsung tanpa lisensi (izin) penggunaan lagu didalamnya.

LMKN juga dianggap tidak serius dalam memberikan hukuman kepada pelaku pelanggaran hak cipta yang mempertunjukan lagu di ruang publik tanpa lisensi, dan tidak membayarkan royalti sebagai hak ekonomi dari para pencipta lagu yang lagunya digunakan dalam pertunjukan musik tersebut. Dan dari beberapa isu yang berkembang, juga terdapat adanya trust issue dari sejumlah pengguna lagu, yang mempertanyakan apabila mereka membayar, apakah royalti tersebut benar-benar sampai kepada penciptanya. Begitupun dari sisi pencipta yang mempertanyakan validitas dari laporan royalti yang diterimanya dari LMKN.

Piyu (Padi Reborn) sebagai Ketua Umum AKSI menyatakan. “Oleh karena itu, kami dari AKSI melakukan ikhtiar pergerakan untuk meminta dukungan dari pemerintah dalam membenahi permasalahan ini.”

Dari semua poin yang ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia memohon kepada pemerintah dalam hal ini Kantor Staf Presiden untuk:

  1. Mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap pelaku industri musik terutama yang berakibat langsung kepada pencipta lagu agar ekosistem dalam tata kelola royalti di industri musik bisa berjalan dengan baik.
  2. Meminta pertanggunggungjawaban LMKN dalam pelaksanaan tugas serta pertanggung jawaban keuangan dan memaksa LMKN untuk menyampaikan hasil audit keuangannya secara terbuka kepada publik seperti yang diamanatkan UUHC terhitung sejak terbentuknya komisioner pertama hingga ke tiga ini yang dirasa belum di transparansi dalam menyampaikan laporan pemungutan dan pendistribusian royalti lagu dan musik para pencipta lagu di Indonesia.

AKSI juga menyuarakan gagasan untuk membentuk sistem pemberian lisensi dalam penggunaan karya lagu yang memungkinkan pencipta lagu mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dan cepat, tanpa menunggu periode distribusi yang berlangsung cukup lama. Sistem ini dikenal sebagai direct licensing. Ini bukan hal yang asing atau baru karena sudah digunakan oleh beberapa LMK besar dunia. Sistem direct licensing ini sudah digunakan oleh beberapa LMK raksasa international di negara maju, seperti PRS di Inggris, ASCAP dan BMI di Amerika, yang memperbolehkan anggotanya melakukan self-administering atau direct licensing.

 

Tentang Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)

AKSI adalah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia yang berbadan hukum dan di inisiasi oleh beberapa pencipta lagu di Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu yang dirasa masih dipandang sebelah mata di Indonesia. AKSI di deklarasikan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023. (*ITK)