Wakil Ketua KIP: Kemendag Harus Siap Klarifikasi Ucapan Zulkifli Soal Shalat

MUS • Thursday, 21 Dec 2023 - 13:56 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, merespon pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan tentang sholat dan tasyahud. 

"Berdasarkan perspektif UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pertama, Pak Zulkifli Hasan saat menyatakan itu dalam atribusi pejabat publik yaitu Mendag dalam kegiatan di sebuah badan publik, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jadi informasi dan kebijakan yang disampaikan Mendag dalam pertemuan terbuka tersebut merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/). 

Informasi publik yang terbuka itu, menurut Arya, musti siap diberikan dan dijelaskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendag, ketika ada masyarakat yang meminta informasi.

"Kedua, Kemendag sebagai badan publik terkait, berhak menjelaskan ketika ada pertanyaan. Bahkan, menjadi wajib sebab hal ini telah menjadi perhatian khalayak luas, sehingga cepat tersebar luas. Jadi penjelasan informasi sesegera mungkin diperlukan untuk mencegah potensi perluasan gangguan ketertiban umum," jelas Arya.

Arya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. "Hal ketiga, informasi yang disampaikan haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Bawaslu dan KPU juga silahkan menginfokan posisi pernyataan ini dalam aturan soal netralitas bagi pejabat yang manfaatkan jabatan untuk kampanye," lanjutnya. 

Arya menambahkan, bahwa pihak Zulhas juga punya hak menjelaskan fakta dari pernyataan tersebut. "Keempat, apabila memang pernyataan itu adalah informasi yang perlu dijelaskan, Pak Menteri Zulhas juga punya hak menjelaskan tujuan pernyataannya," imbuh Arya. 

Arya, yang merupakan Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP, menutup pandangannya dengan menegaskan, "Pernyataan pejabat publik tersebut tinggal dijelaskan apakah disampaikan untuk becanda atau serius,l. Kalau serius maka penjelasan informasi itu tidak boleh bohong, tetap harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan," pungkas Arya.