KI Pusat Memberikan Catatan Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2023

ANP • Wednesday, 20 Dec 2023 - 21:38 WIB

JAKARTA - Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat gelar memberikan catatan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik (BP) tahun 2023 dalam bentuk diskusi melibatkan BP Kualifikasi Menuju Informatif dan Cukup Informatif. Diskusi dipandu Komisioner KI Pusat Gede Narayana dengan  Narasumber Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., Rektor Universitas Negeri Malang dan Alamsyah Saragih mantan Ketua KI Pusat periode pertama di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dalam diskusi yang dirangkai dengan penyerahan Anugerah Monev kepada BP Kualifikasi Informatif dan Cukup Informatif itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgintoro menyatakan KI Pusat terus berupaya meningkatkan kepatuhan BP dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “KI Pusat selalu siap mendampingi seluruh badan publik agar dapat lebih banyak yang masuk kualifikasi Informatif,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, semua BP yang belum Informatif diharapkan dapat meningkatkan pengeloaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat karena KI Pusat siap mendampingi kapan saja. Disampaikannya bahwa semakin meningkat jumlah BP Kualifikasi Informatif dapat meningkatkan Ketahanan Informasi menuju tercapainya Masyarakat Informasi.

Sementara Penanggungjawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan diskusi catatan pelaksanaan monev ingin mendapatkan masukan yang sebanyak banyaknya dari seluruh BP dan masukan dari para narasumber. “KI Pusat bersedia menerima masukan dan catatan yang konstruktif demi kemajuan monev kedepannya,” harap Handoko yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat.

Ia mengatakan catatan dari KI Pusat menilai kepatuhan BP masih nomatif, belum melembaga (virtue ethics) karena belum semuanya menyampaikan informasi wajib berkala secara utuh. “Kami menilai masih ada inkonsistensi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik. Misalnya, SOP Permohonan dan Tata Cara Pengecualian Informasi yang tidak sebangun antara PPID dengan Biro Hukum bila terjadi sengketa informasi,” tegasnya lagi.

Menurutnya implementasi standar layanan informasi publik pada BP belum sepenuhnya sesuai karena masih kerap terjadi kerancuan pemahaman antara PPID dengan Kehumasan.

“Kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik hanya berlaku pada satu kurun waktu tertentu pada saat dimonev saja, atau sebuah BP dinyatakan informatif tetapi masih prosedura karena Informasi Publik yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar warga Negara,” katanya.

Sementara Prof. Dr. Hariyono menyampaikan bahwa Terdapat 212,9 juta pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2023, dengan penetrasi internet sebesar 77,0 persen, data ini  menunjukkan pentingnya unsur digitalisasi dalam monev.  “Karena informasi yang beredar terkadang dianggap menjadi sebuah berita benar oleh publik dengan mengesampingkan fakta dan data informasi yang objektif dengan monev dapat memastikan informasi yang disampaikan BP adalah informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Adapun Alamsyah Saragih mengatakan dalam monev kedepan perlu menyusun variabel penilaian yang lebih tajam terhadap keterbukaan informasi terkait fungsi utama badan publik. Ia juga mengatakan perlu mengantisipasi isu berkembang sebelum release hasil monev  seperti adanya isu korupsi, isu pengakan hukum, isu pelanggaran etik di sebuah BP.