Tunggu Proses Pidana, Mintarsih Ungkap Sejarah Dugaan Penggelapan Saham di Blue Bird

AKM • Thursday, 14 Dec 2023 - 17:57 WIB

Jakarta - Dr. Mintarsih Abdul Latief sebagai salah seorang pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih  selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird  melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri. 

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat 4 keluarga mendirikan taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.  

"Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiwan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/12).

Psikiater  spesialisasi ahli jiwa ini menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa.

"Oleh Purnomo dan Chandra, permohonan mengundurkan dirinya ini dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. Walaupun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun," beber Mintarsih. 

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

"Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghilangan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum diputusan MA tersebut," ungkap Mintarsih. 

Seperti diketahui sebelumnya Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

"Iya, dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan, Indra Priawan," tandas Mintarsih.