Anggota DPR Tepis Anggapan Politik Dinasti di Yogyakarta

MUS • Thursday, 7 Dec 2023 - 22:11 WIB

Yogyakarta - Suara kritis minim literasi sejarah mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali muncul di ruang publik. 

Menanggapi situasi ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta, menjelaskan posisi keistimewaan DI Yogyakarta.

“Keberadaan Keraton Yogyakarta merupakan bagian integral dari Republik Indonesia masih diakui hingga saat ini sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pengaturan pemerintahan dan wilayahnya mengikuti pola kerajaan dan hal ini ditegaskan aturannya dalam UU Keistimewaan DI Yogyakarta. Aturan mengenai pergantian kepemimpinan dalam Kesultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai gubernur DI Yogyakarta menggunakan sistem monarki (sistem kerajaan). Sistem ini berdasarkan pada garis keturunan bukan berdasarkan pemilihan yang melibatkan rakyat. Berbeda dengan politik dinasti yang pemilihan pemimpinnya melalui pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung, namun sengaja dikuasai oleh satu keluarga saja dengan tujuan kepentingan keluarga tersebut," jelas Sukamta.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mengingatkan kepada pihak-pihak yang tidak memahami sejarah hubungan istimewa antara Indonesia dan Kesultanan Yogyakarta untuk kembali ke perpustakaan dan museum untuk kembali membaca sejarah.

“Orang-orang yang berbicara tentang keistimewaan Yogyakarta tanpa melihat sejarah lahirnya keistimewaan tersebut harus sering-sering membaca buku dan pergi ke musem untuk belajar tentang sejarah hubungan istimewa Kasultanan Yogyakarta dengan Negara Indonesia. Lebih dari 200 tahun sebelum Republik Indonesia diproklamasikan eksistensi Keraton Yogyakarta sudah ada. Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan melawan penjajah Belanda yang dilakukan oleh Kesultanan Yogyakarta," tegasnya.

Sri Sultan Hamengu Buwono IX, dan Sri Paku Alam VIII dari Keraton Yogyakarta, imbuhnya, merupakan tokoh yang pertama kali mengucapkan selamat  atas kemerdekaan Indonesia dan pada tanggal 19 Agustus 1945 dalam sidang istimewa di gedung Sono Budoyo menyatakan dukungan penuh terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia dan ikut bergabung dalam negara Indonesia.

“Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah yang berdaulat, tidak pernah dijajah oleh Belanda sehingga menjadi pusat pemerintahan Indonesia ketika Belanda melancarkan agresi militer ke Jakarta. Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi bukti masih eksisnya negara Indonesia ketika Belanda menyatakan Indonesia sudah tidak ada lagi.” 

Doktor lulusan Inggris ini kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut bagaimana Indonesia mengakui keistimewaan DI Yogyakarta. Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, salah satunya DI Yogyakarta. 

"Pengakuan lebih khusus mengenai keistimewaan Yogyakarta dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," tutup Wakil Ketua BKSAP ini.