Calon Jemaah Haji 2024 Diminta Jalani Tes Kesehatan guna Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan

LAN • Tuesday, 5 Dec 2023 - 21:23 WIB

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menghimbau Calon jemaah haji 2024 untuk mandiri melaksanakan tes kesehatan atau medical check-up (MCU) yang dapat dimulai sejak Selasa (5/12/2023) di layanan kesehatan, termasuk di Puskesmas yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Saiful Amri mengatakan, tes kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan istithaah kesehatan agar ibadah haji tahun 2024 berjalan lancar.

MCU dilakukan untuk menekan potensi kematian calon jemaah haji Tanah Air saat melaksanakan ibadah.

“Cek kesehatan sudah bisa dilakukan mulai 5 Desember ini, karena kalau estimasi jemaah berangkat itu sudah ada. Sampai kapan (tes kesehatan)? Kalau melihat tahun ini istithaah kesehatan didahulukan dari pelunasan (biaya haji), nanti sebelum 9 Januari istithaah kesehatan itu sudah final (selesai),” kata Saiful saat jumpa pers pada Selasa (5/12/2023).

Saiful mengatakan, selama 22 hari kerja dari tanggal 22 Januari 2024, calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya tahap pertama setelah dinyatakan sehat.

Kemudian pelunasan tanggal kedua selama 14 hari kerja dimulai dari tanggal 8 Maret.

“Mudah-mudahan sesudah pelunasan tahap kedua (bisa selesai), di DKI ini yang porsi kuotanya 7.926 (calon jemaah haji) bisa melunasi semua, dan kami masih menunggu (informasi) tambahan 20.000 kuota nasional,” ujar Saiful.

Menurut dia, saat ini biaya MCU masih dibebankan oleh para calon jemaah haji. Mereka dapat melaksanakan MCU di Puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Jakarta.

“Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan di Puskesmas, penentuannya dari mana? Kami ada SK (surat keputusan) dari teman-teman kesehatan, Kementerian Agama dan tokoh. Itu nanti yang menentukan apakah yang bersangkutan itu sudah istithaah atau belum,” ungkapnya.

“Bagi yang tidak dinyatakan istithaah, calon jemaah haji itu tidak berhak untuk melakukan pelunasan,” sambungnya.

Sementara itu Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI Arsyad Hidayat mengatakan, istithaah kesehatan menjadi salah satu syarat wajib haji.

Jika seseorang tidak bisa memenuhi kategori dari istithaah kesehatan, mereka tidak wajib melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga berkaca pada banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji pada 2023.

Berdasarkan data yang dia punya, terdapat 842 jemaah Indonesia yang meninggal dunia pada pelaksanaan haji 2023 lalu.

Rinciannya 652 jemaah haji wafat pada usia 65 tahun ke atas, 81 orang pada usia 61-64 tahun dan 109 orang berusia di bawah 60 tahun.

Penyebab kematian jemaah haji itu paling banyak karena sepsis, syok kardiogenik dan serangan jantung.

“Jadi tiga penyakit ini merupakan penyakit terbanyak yang berkontribusi meninggalnya Jemaah haji asal Indonesia,” ujar Arsyad.

Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, kata dia, tidak perlu khawatir mengenai biaya haji yang telah disetor.

Mereka dapat mengalihkan keberangkatannya kepada pihak keluarga seperti anak, istri, suami dan lain sebagainya.

“Tidak hilang (dana haji), bagi dia seumpanya tidak istithaah, dia mau melimpahkan kursinya itu ada salurannya. Melalui surat keputusan dari Dirjen PHU, dia bisa melimpahkan kursi ke keluarga terdekatnya, ke anak kandung, istri atau suami,” jelasnya.