TKN Prabowo Gibran Tegaskan Legitimasi Konstitusional Pencalonan Gibran

ANP • Thursday, 30 Nov 2023 - 16:45 WIB

JAKARTA - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," tegas Dasco dalam keterangan pers di Media Center Prabowio Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuhnya.
Dengan begitu, Dasco menilai majunya Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto sebagai perwakilan anak muda. Keberadaan Gibran juga menurutnya telah menjadi sejarah dalam kontestasi Pilpres 2024. 

"Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu. Ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda," ungkap Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Dia pun mengimbau kepada para paslon capres-cawapres untuk lebih baik fokus dalam menyusun gagasan dan menawarkan visi-misi serta program kepada rakyat.

Menurut Dasco, Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 memberikan anak muda tempat terhormat untuk bisa ikut serta dalam kontestasi Pilpres yang bermartabat.

"Dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PPU-XXI/2023, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat," tegas Dasco

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman menjelaskan, dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak ada pembahasan dan pembuktian terkait adanya intervensi, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman kepada Anwar Usman.

"Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan pembuktian adanya intervensi. Dari 8 hakim, tidak ada satupun yang menyatakan adanya intervensi," katanya.

Sebelumnya, aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan pemaknaan baru melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.