Biaya Haji 2024 Rp56 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya

FAZ • Monday, 27 Nov 2023 - 16:34 WIB

Jakarta - PANITIA Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH atau biaya haji 2024 sebesar Rp93.410.286. Dari Jumlah itu, per jamaah haji reguler dikenakan membayar Rp56.046.172.

BPIH atau biaya haji 2024 terdiri dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen).

Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa," ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan dan jamaah tunggu.

Kemudian jumlah masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi disepakati 41 hari. Lalu jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Makkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna).

Dalam kesempatan itu, Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan adanya penambahan petugas haji. Sebab, kuota petugas haji pada tahun ini hanya sebanyak 2.210 orang.

"Kami mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji," pungkasnya.