Apresiasi Ketegasan Pj Wali Kota Kendari Tertibkan Pelanggar Tata Ruang, Dirjen PPTR; Jadi Contoh Bagi Daerah Lain

MUS • Thursday, 23 Nov 2023 - 17:22 WIB

Kendari - Upaya pemerintah Kota Kendari dalam rangka penegakkan aturan bagi pelanggar tata ruang tanpa pandang bulu terus dilaksanakan. Salah satu obyek bangunan yang menjadi sasaran penertiban pembongkaran adalah yang berlokasi di Rumah Makan (RM) Kampung Manggrove Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tanggara.

Objek bangunan RM. Kampung Mangrove telah melanggar peruntukan fungsi ruang yakni berada pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 RDTR CDB Teluk Kota Kendari Tahun 2021-2041.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN), Direktur Jenderal Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno, yang hadir pada saat eksekusi pembongkaran menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena sudah lama dilakukan pendalaman dan selalu diingatkan.

"Jadi kami hadir disini untuk menyaksikan secara langsung penerbitkan tata ruang, karena ini memang sudah lama direncanakan dan saya apresiasi kepada Pak Wali dan jajaran bahwa ini tindakan langsung melakukan penertiban gedung yang melanggar tata ruang," ungkapnya.

"Ini jarang, jarang sekali kita lakukan penertiban pelanggaran tata ruang ini. Selama ini hanya dianggap sebagai buku saja, di atas meja saja, tapi sekarang kita benar-benar di lapangan kita terapkan. Jadi kami hadir disini menyampaikan ini menjadi salah satu contoh nanti. Kita sudah sepakat bahwa tata ruang ini menjadi acuan, menjadi panglima. Kalau di Kendari ini Perda No.1 Tahun 2012 Pak Wali mencoba menertibkan menjadi contoh juga kepada yang lain yang melanggar tata ruang dilakukan secara tegas. Hukum itu tak pandang bulu, yang melanggar itu kita tindak. Sekali lagi saya apresiasi kepada pak wali sebagai contoh kepada daerah-daerah lain juga," ujar Dwi Hariyawan.

Sebelum pembongkaran terhadap RM Kampung Manggrove dilakukan, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan pendalaman mulai tahun 2020, sudah ada peringatan, kemudian ada peringatan beberapa kali, ternyata tetap saja tidak melakukan pembongkaran sendiri, bahkan masih memanfaatkan terus.

"Jadi sekarang pak Wali dengan tegas kalau memang tidak bisa bongkar sendiri, dibongkar oleh pemerintah daerah. Penertiban ini perlu ketegasan dan integritas untuk taat kepada tata ruang, Semoga kita jangan pantang mundur untuk melakukan penertiban," harap Dirjen PPTR Dwi Hariyawan Sutrisno.

Di tempat yang sama, senada dengan Dirjen PPTR, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa akan menindak tegas setiap pelanggar tata ruang dan dilakukan sesuai SOP.

"Pemerintah kota akan melaksanakan penegakkan aturan berdasarkan ketentuan. Pada saat ada obyek termasuk dalam kawasan yang dilarang melakukan aktivitas perumahan dan pemukiman, maka itu pasti kita akan lakukan penertiban. Tentunya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ada mekanisme disana, apakah mekanisme sudah terpenuhi, atau belum? atau apakah SOP sudah terpenuhi atau belum?, nanti kita lihat. Yang pastinya perlakuan hukum itu harus sama, tidak boleh tajam ke bawah,tumpul ke atas atau sebaliknya, harus sama. Kalau itu melanggar harus dilakukan penertiban," tegas Asmawa.

Hadir dalam kegiatan penertiban objek bangunan, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara, dari PPNS Penataan Ruang; Abdul Azis, Mokh. Ikhsan Firmansyah., Eko Very Firmansyah, Supriyanto, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Unsur Forkopinda, kepala OPD, Camat Kambu dan Lurah Kambu, serta unsur Sat Pol PP dan TNI/Polri. (HenQ)