Ironi Firli Bahuri: Pagi Terima Penghargaan dari Menkeu, Malamnya Jadi Tersangka

MUS • Thursday, 23 Nov 2023 - 12:14 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara Anugerah Reksa Bandha kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Anugerah Reksa Bandha diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai apresiasi tahunan kepada para pemangku kepentingan terpilih yang telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan, serta menggunakan BMN dengan baik dan memanfaatkan jasa lelang negara pada Rabu 22 November 2023, pagi hari.

Penghargaan tersebut diterima langsung Firli Bahuri yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban.

"Ini adalah penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi, selamat untuk KPK," ujar MC acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Sambil berjalan ke atas panggung, Firli pun nampak mengacungkan jempol.

Ironisnya, pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu ditetapkan tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya di hari yang sama pada malam harinya.

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.:

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan taat terhadap asas hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," ujarnya, Senin (23/11/2023).

Johanis Tanak pun mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah dalam setiap penegakan hukum. Menurut dia, setiap orang dianggap tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tuturnya.