Rugikan Industri Kreatif, Dewan Periklanan Tolak Larangan Promosi Rokok dalam RPP Kesehatan

MUS • Wednesday, 22 Nov 2023 - 07:21 WIB

Jakarta - Dewan Periklanan Indonesia, bersama Asosiasi Periklanan dan Industri Kreatif sepakat menolak larangan iklan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah  (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. 

Pasal 152 ayat (1) dan (2) dalam RPP ini bakal melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, hingga larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan produk tembakau.

Tidak cukup sampai disitu, waktu siaran iklan produk tembakau di televisi yang semula dibatasi dari pukul 21:30 sampai dengan 05:00, diubah menjadi pukul 23:00 sampai 03:00. 

Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arianto menilai aturan ini sangat merugikan 4 sektor, yaitu industri kreatif termasuk periklanan, sektor ritel, petani tembakau, dan industri tembakau. 

"Industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya tentunya akan terancam apabila pelarangan total iklan produk tembakau diberlakukan. Karena, berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai Rp9 triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai 20% dari penghasilan pendapatan media digital di Indonesia," kata Janoe dalam diskusi media “Dampak Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif” di Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

“Rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut,” sambung dia. 

Industri kreatif nasional, kata Janoe, selama ini patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan, dalam hal ini terkait jam tayang iklan rokok di TV.

Janoe menyesalkan, mengapa industri kreatif nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan partisipasi publik RPP Kesehatan. Padahal, kebijakan ini memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan usaha.

"Hal ini sangat kami sayangkan karena pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut. Kebijakan ini seharusnya didiskusikan bersama pihak yang akan bersinggungan dengan regulasi, mengingat RPP Kesehatan mencakup banyak bidang usaha yang banyak dan beririsan dengan produk tembakau,” pungkasnya. 

​​​​