Raker Bersama DPR, Menag Usulkan BPIH 2024 Rp105 Juta

MUS • Tuesday, 14 Nov 2023 - 07:37 WIB

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34.

Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta.

"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34," kata Menag dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Senin (13/11/2023).

"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," sambung Gus Men panggilan akrabnya.

Disampaikan Gus Men, usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi Bipih sebesar Rp73.566.522,64 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp31.528.509,70 (30%).

Gus Men menambahkan anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan kedalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.

"Untuk living cost tahun 1445H/2024M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi Jemaah Haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," tandas Gus Men.

Pemerintah Arab Saudi, lanjut Gus Men, telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk Jemaah Haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 Jemaah Haji reguler, dan 17.680 Jemaah Haji khusus dan disepakati tidak adanya pembatasan usia.

"Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 2.210 kuota. Selanjutnya terkait dengan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 1445H/2024M, sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa saat kunjungan Bapak Presiden RI ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji tahun 1445H/2024M sebanyak 20.000 orang," ujar Gus Men.

"Namun demikian sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di Ehaj. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk kedalam Ehaj," pungkasnya.

Gus Men berharap usulan BPIH tahun 1445H/2024M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama.

Hadir mendampingi Gus Men, Dirjen PHU Hilman Latief dan jajaran, Irjen Kemenag Faisal serta Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama.