Pakai Air Tanah Lebih dari 100Ribu Liter Per Bulan, Kementerian ESDM: Wajib Izin!

LAN • Monday, 13 Nov 2023 - 17:49 WIB

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid mengatakan, aturan izin pengambilan air tanah untuk menyasar orang kaya. Orang kaya dinilai sering kali memanfaatkan air tanah melebihi 100 meter kubik.

Pemanfaatan air tanah berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk menjamin aksesibilitas air tanah. Untuk itu, penggunaannya dibatasi tidak boleh melebihi 100 meter kubik setiap rumah tangga per bulan.

“Perumahan orang kaya ada kolam renang mungkin kebutuhannya lebih dari 100 meter kubik. Oleh karena itu, orang kaya harus melewati persetujuan, jadi itu sebenarnya sasaran kita,” kata Wafid dalam Konferensi Pers Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Senin (13/11).

Dia menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.

"Kalau dikomparasi isi galon air, itu kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air," katanya.

Sementara, rata-rata pemakaian air tanah di Indonesia 30 m3 per keluarga. Sehingga, kata dia, masyarakat tersebut tidak perlu khawatir karena tidak perlu izin.

"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir masyarakat umum," katanya

Wafid menegaskan, Kementerian ESDM justru ingin mengamankan air tanah agar tidak diambil secara berlebihan oleh masyarakat lain. Penggunaan air tanah yang berlebih disebut dapat berdampak negatif seperti kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.