Cegah Jakarta Tenggelam, Kementerian ESDM Sasar Orang Kaya Terkait Penggunaan Air Tanah

FAZ • Monday, 13 Nov 2023 - 16:06 WIB

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, mengatakan aturan izin pengambilan air tanah untuk menyasar orang kaya. Orang kaya dinilai sering kali memanfaatkan air tanah melebihi 100 meter kubik.

Pemanfaatan air tanah berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk menjamin aksesibilitas air tanah. Untuk itu, penggunaannya dibatasi tidak boleh melebihi 100 meter kubik setiap rumah tangga per bulan.

“Perumahan orang kaya ada kolam renang mungkin kebutuhannya lebih dari 100 meter kubik. Oleh karena itu, orang kaya harus melewati persetujuan, jadi itu sebenarnya sasaran kita,” kata dia dalam Konferensi Pers Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Wafid menjelaskan, masyarakat umum tidak perlu khawatir dengan adanya aturan ini. Dalam hitung-hitungannya, perizinan hanya dilakukan jika masyarakat menggunakan air tanah setara 200 kali pengisian tandon air rumah tangga.

“Yang perlu persetujuan jika penggunaan per bulan lebih dari 100 meter kubik per KK atau 100.000 liter. Setara 200 kali pengisian tandon air rumah tangga,” ucap dia.

Kementerian ESDM terus berupaya melakukan pengendalian air tanah. Hal itu untuk memungkinkan terjadinya proses pemulihan air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

Pengendalian air tanah juga dilakukan berbasis pada data pengukuran tanah selama periode 2015-2022. Data menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan 1997 hingga 2005, yang mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.