Dugaan Hilangnya Kepemilikan Saham, Mintarsih Ungkap Sejarah Pendirian PT Blue Bird Taxi

AKM • Thursday, 9 Nov 2023 - 16:54 WIB
Dr. Mintarsih Abdul Latief dalam suatu acara menghadiri undangan dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (Istimewa)

Jakarta - Pendiri dan pemegang saham di PT Blue Bird Taxi, Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk yang telah melaporkan ke Mabes Polri.

"PT Blue Bird Taxi didirikan tahun 1971. Sementara PT Blue Bird Tbk itu baru didirikan tahun 2001, dan menjadi PT Blue Bird Tbk pada tahun 2014," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11).

Dokter spesialisasi dalam bidang kesehatan mental atau Psikiatri itu menjelaskan sejarahnya.

"Setelah PT Blue Bird Taxi berusia 30 tahun, secara diam-diam, dua dari delapan pemegang sahamnya mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang seluruh operasionalnya mendompleng fasilitas PT Blue Bird Taxi," kata Mintarsih yang pernah menjadi pemateri dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L. Sell Pimpinan Regional Office for South East Asia, World Health Organization (WHO) Division of Mental Health.

Selanjutnya Mintarsih mengemukakan dua diantara delapan pemegang saham yaitu, Chandra Purnomo serta putra putri mereka, secara diam-diam mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dengan modal sebesar sebagian modal gaji dan biaya pengawasan dari Mintarsih yang tidak pernah dibayarkan.

"Pendirian dengan modal kecil ini memungkinkan, karena semua fasilitas, mulai dari logo dan merek, pelanggan, peralatan radio dan komunikasi, komputerisasi, peralatan bengkel, gedung utama, pool, hingga pengemudi-pengemudi dan karyawan-karyawan terbaik, semua diambil dari PT Blue Bird Taxi yang dipindahkan ke PT Blue Bird Tbk. Peralihan telah membesarkan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) milik 2 pemegang saham dan putra putrinya, sehingga akhirnya mengkerdilkan induk perusahaan PT Blue Bird Taxi yang berfungsi sebagai inang dari PT Blue Bird Tbk," ulasnya.

Lebih lanjut diterangkan Mintarsih soal saham miliknya yang merupakan hak dia dan masih akan terus diperjuangkan.

 "Mari kita lihat juga tentang hilangnya harta saya berupa saham di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi. Semua berawal setelah saya tidak tahan atas ancaman fisik dan tekanan mental, sehingga saya mengundurkan diri sebagai direksi di CV Lestiani yang memiliki 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi. Tetapi, dengan mundur sebagai direksi, ternyata aset dan saham saya di CV Lestiani maupun di PT Blue Bird Taxi dihilangkan dan dipindahkan ke saudara kandung saya yaitu  Chandra dan Purnomo. Jadi bisa dibayangkan, bahwa sebetulnya dari segi hukum, hal itu tidak masuk akal, tapi kenyataannya terjadi," ungkap Mintarsih.

Sehingga usai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak, dan berjalannya waktu, upaya hukum akhirnya ditempuh.

 "Ini yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua, dan bahkan beralih ke pihak lain," ujarnya.