Komitmen Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Food Station Gelar Kerja Sama dengan Kejari Jaktim

MUS • Tuesday, 31 Oct 2023 - 20:24 WIB

Jakarta – Dalam rangka semakin memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di ruang rapat Setra Wangi, kantor pusat PT Food Station Tjipinang Jaya, Selasa 31 Oktober 2023.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, kerja sama dengan Kejati Jaktim ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

“Pasca kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata Kelola perusahaan yang baik," ujar Pamrihadi dalam keterangan resminya, 31 Oktober 2023. 

Dikatakan Pamrihadi, sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, maka pengelolaan operasional Food Station harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.

Prinsipnya, Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai perusahaan.

“Melalui kerja sama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejati Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Pamrihadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dr, Dwi Antoro SH. MH mengatakan, kegiatan hari ini hanya bersifat simbolis karena Kejaksaan hanya memperkenalkan diri dan memberikan sedikit materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai amanat yang diberikan Undang-undang. 

Namun ia menuturkan poin penting dari kerja sama ini adalah melakukan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain bantuan hukum yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.

“Kami membuka juga konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Walikota Jakarta Timur, agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis” tukasnya.