Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afifarma di PN Kediri, Rabu (18/19/2023).
Sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Seperti diketahui Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Aynarwati Suwito (Terdakwa 3) dan Istikhomah (Terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum PT Afi Farma,Yunus Adhi Prabowo mengatakan, para terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perlu kami tekankan dalam perkara ini dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Perusahaan, Koorporasi yang mana Direktur PT Afi Farma, berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas yang merupakan penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat, pengedaran yang diproduksi oleh Direktur PT Afi Farma, akan tetapi dalam dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pidana kepada Terdakwa 1,2,3, dan, 4 secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afi Farma selaku korporasi. Dan tindakan Terdakwa 2, 3, 4 sebagai karyawan dilakukan untuk Perseroan dilakukan dalam menjalankan fungsi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi," kata Yunus Adhi Prabowo.
Menurut Yunus Adhi yang ada di dalamnya, jadi penempatan Terdakwa 1, 2, 3, dan 4 sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya.
Yang kedua, adalah secara garis besar ada dua cara kematian, kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak wajar bukan akibat penyakit seperti pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan dan lain-lain tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak.
Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum et Repertum disini berperan sebagai alat penerangan bagi Hakim serta alat bukti yang cukup vital, dengan persangkaan kematian karena racun dalam hal ini EG dan DEG yang dianggap tidak wajar karena didalam otopsi terdapat petunjuk-petunjuk yang dapat membantu Hakim dalam membedakan apakah Kematian mengenai tanda-tanda kematian atau sebab-sebab kematian.
Dalam pledoi yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan tidak ada suatu keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi terdakwa dan saksi ahli, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum danagar Para Terdakwa dapat dibebaskan dari segala Tuntutan yang dituduhkan," tutur Yunus advokat dari PP Ikatan Apoteker Indonesia.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhamad Safir, menyebut JPU akan memberikan tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa di sidang replik.
“Kita akan replik membalas pembelaan terdakwa. Sidang replik rencana digelar hari Senin pekan depan,” tutur Safir.