Dipastikan Cacat Permanen, Sultan Rifat Korban Kecelakaan Kabel FO Bali Tower Jalani Operasi Pengangkatan Pita Suara

MUS • Wednesday, 18 Oct 2023 - 21:19 WIB

Jakarta – Sultan Rifat Alfatih, korban kecelakaan kabel fiber optik (FO) milik PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. (Bali Tower) terpaksa harus menjalani operasi pengangkatan pita suara oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Polri, Kramatjati. Konsekuensinya, Sultan Rifat dipastikan mengalami cacat permanen. 

Menurut Fatih, ayah Sultan Rifat, kemungkinan besar Sultan Rifat tidak bisa lagi berbicara secara normal. Fungsi nafas secara permanen terpaksa dipindahkan dari hidung ke lubang buatan di bagian leher. 

Rencananya, operasi pengangkatan pita suara Sultan Rifat akan dilakukan Kamis besok (19/10) di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Operasi diperkirakan memakan waktu sekitar enam sampai delapan jam.

“Sultan Rifat juga akan kehilangan fungsi hidung sebagai indra penciuman. Supaya tetap bisa berbicara, nantinya akan dilatih menggunakan nafas dari perut, dengan kualitas suara seperti robot. Terapi ini sendiri diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan,” kata Fatih, mengutip penjelasan tim dokter RS Polri Kramatjati, Selasa (17/10).

Fatih mengungkapkan, perkembangan fisik Sultan Rifat secara umum telah  semakin baik. Berat badannya sudah lebih dari 52 Kg. Tim dokter RS Polri juga sudah melakukan beberapa kali tindakan operasi, seperti penyuntikan lemak pada pita suara, pelebaran saluran kerongkongan untuk makan, dan tindakan lain yang berhubungan dengan upaya normalisasi fungsi menelan dan fungsi bicara.

Menurut Fatih, beberapa minggu lalu Sultan Rifat menjalani uji coba untuk berbicara, dan secara terbatas sudah bisa mengeluarkan suara. Akan tetapi karena kondisi pita suara, jaringan syaraf dan otot terkait lainnya rusak akibat terjerat kabel FO Bali Tower, untuk tindakan selanjutnya tim dokter memberikan pilihan, diantaranya agar pita suara Sultan Rifat diangkat. 

“Ada dua opsi untuk mengatasi masalah pita suara anak saya, yaitu tetap dipertahankan atau diangkat. Setelah diberikan edukasi  dan penjelasan detail oleh tim dokter, termasuk segala risiko dan konsekuensi, serta mendengarkan keinginan Sultan, dengan berat hati akhirnya kami menyetujui untuk dilakukan operasi pengangkatan pita suara Sultan,“ paparnya. 

Hal ini terpaksa dilakukan dengan  pertimbangan supaya fungsi makan Sultan Rifat dapat kembali normal. Nantinya setelah dilakukan operasi, aktivitas keseharian Sultan Rifat diharapkan bisa dilakukan secara normal, kecuali berenang, karena ada lubang di bagian leher yang berfungsi sebagai saluran pernafasan.

Kembali mengutip penjelasan tim dokter RS Polri, Fatih menjelaskan bahwa  kerusakan pita suara dan jaringan syaraf  serta otot terkait lainnya membuat Sultan Rifat tidak dapat menelan dengan sempurna. Sebagian makanan atau minuman dari mulut masuk ke saluran nafas dan paru-paru. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, dengan memprioritaskan fungsi makan secara normal, akhirnya pihak keluarga dan Sultan sendiri menyetujui untuk mengangkat pita suara.

Sultan Rifat Alfatih, korban terjerat kabel FO milik PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. sudah hampir 3 bulan dirawat di RS Polri Kramatjati, atas atensi khusus dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

Sejak mengalami kecelakaan pada awal Januari 2023, Sultan Rifat sudah menjalani perawatan di beberapa rumah sakit, diantaranya RS. Fatmawati, RSCM, dan sejak 03 Agustus 2023 lalu dirawat di RS Polri. Hari ini, sudah masuk hari ke-75 Sultan Rifat dirawat di RS Polri Kramajati. 

Terkait status permasalahan dengan Bali Tower sebagai pemilik kabel fiber optik yang menjadi penyebab kecelakaan, keluarga masih menunggu itikad baik mereka. Hingga saat ini belum ada atensi dan kontribusi apapun dari Bali Tower, termasuk untuk menemui Sultan Rifat pun belum dilakukan. 

“Hingga saat ini tidak ada atensi apapun dari Bali Tower. Menemui Sultan Rifat saja tidak, apalagi bertanggung jawab atas musibah ini. Mereka (Bali Tower) terlalu ketakutan dinyatakan salah atau dinyatakan lalai, sehingga sibuk membuat pembelaan dan opini, dan mengabaikan faktor kemanusiaan,” ujar Fatih.

Faktanya, lanjut Fatih, Sultan Rifat mengalami kecelakaan di jalan umum, akibat kabel FO yang telah diakui oleh Bali Tower sebagai properti milik mereka. “Jadi sebenarnya tidak perlu lagi diperdebatkan masalah itu, ayo kita selesaikan secara kekeluargaan,“ cetus Fatih.

Pihak keluarga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi terkait.