DKPP Sidang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga

LAN • Wednesday, 18 Oct 2023 - 17:20 WIB

Kep.Riau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang aduan Eri Setriawan, Rabu (18/10/2023) di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang.

Sidang digelar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 oleh teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.

Pelanggaran yang didalilkan di antaranya: 

1. Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sana saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu.

2. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.

3. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.

4. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu.

Dalam persidangan ini dipimpin oleh J. Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis/Anggota DKPP), Rina Dwi Lestari (Anggota Majelis/TPD Prov. Kepulauan Riau Unsur Masyarakat), Mariyamah (Anggota Majelis/TPD Prov. Kepulauan Riau Unsur Bawaslu) dan Jernih Millyati Siregar (Anggota Majelis/TPD Prov. Kepulauan Riau Unsur KPU).

J. Kristiadi selaku Ketua Majelis/Anggota DKPP mengatakan, agenda sidang pertama ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta para saksi dan pihak terkait yang dihadirkan di persidangan.

“Para terlapor datang semua menghadiri sidang ini karena merasa bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan yang dilaporan terhadap mereka, dan putusannya 3 minggu lagi,” ucapnya.