Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan MK Lahir dari Cawe-Cawe Politik

ANP • Tuesday, 17 Oct 2023 - 22:13 WIB

JAKARTA -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan adanya aturan baru dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun depan menuai kritik. Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa ada keanehan yang cukup jelas pada finalisasi MK.

Ia menyebut kalau pada putusan akhir MK, ada sesuatu yang perlu disoroti secara tegas yaitu 4 dissenting yang telah dikeluarkan oleh Hakim Wahidudin adam, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartojo. Menurut Zainal.  Dari keempatnya, ia menganggap bahwa dissenting opinian yang terjadi pada sidang MK justru lebih banyak emosi yang nampak ke publik.

“Nah, di dissenting opinian hari ini sebenarnya, yang terjadi tuh lebih banyak marah-marah,” ucap Zainal.

Ia pun menerangkan bagaimana dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, yang secara gamblang menyatakan kalau putusan MK kali ini mempertaruhkan maruah MK. Bahkan di akhir, Saldi sempat mengutip kata-kata kovadis MK dengan kejadian seperti ini.

Oleh karenanya, perubahan yang terjadi pada hakim MK terkait konsistensi dalam penolakan gugatan batas usia capres-cawapres pun menjadi tanda tanya besar. Kesamaan pendapat yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai Zainal tidak memiliki rasiologis sama sekali.

Ditambah, keputusan Ketua MK, Anwar Usman, untuk ‘turun gunung’ pada pembacaan keputusan gugatan terakhir juga menjadi penguat adanya interfensi pihak luar terhadap MK. 

Sebab ditegaskan sebelumnya kalau Ketua MK tidak ikut campur pada pemutusan hasil perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Namun nyatanya, gugatan yang secara terang-terangan menyebut nama Gibran, justru membuat Ketua MK tersebut ikut andil dalam pemutusan hasil.

“Yang lainnya kan tidak ada yang menyebut nama Gibran. Ini Ini langsung, bahkan pemohonnya itu orang yang mengaku sebagai pengagum Gibran. Dan itu sebabnya dia masukkan permohonan,” jelas Zainal. Ia menambahkan, “Bahkan kalau kita lihat pronologinya, itu diceritakan oleh Arief Hidayat, tiba-tiba ada permohonan baru masuk, dan permohonan inilah yang mengubah (sikap MK)”.

Zainal Arifin Mochtar juga memberikan keterangan bahwa terlihat jika betapa MK sebenarnya bermain main dan terlihat jika putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik

"Ini memperlihatkan betapa MK sebenarnya bermain-main. Kalau baca lagi disenting opiniannya Wahidudin Adam, dia menceritakan bahwa dari sini kelihatan sebenarnya permohonan ini berkaitan dengan independensi, kekuasaan, kehakiman di hadapan politik. Karena kelihatan betul, putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik.