
Jakarta - Masalah kasus dugaan penghilangan saham milik seorang Psikiater Dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ hingga kini masih berproses di Bareskrim Mabes Polri.
Mintarsih mengatakan hingga saat ini dirinya masih terus berjuang mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya, dan karena negara ini adalah negara hukum maka cara-cara sesuai prosedur hukum dijalani. Dirinya bersama Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya telah melaporkan Purnomor Prawiro dan kawan-kawan ke Bareskrim awal Agustus lalu.
"Saya mantan pengurus CV Lestiani dan saya mundur dalam jabatan sebagai Direksi CV Lestiani, namun fakta yang terjadi adalah, seluruh harta saya, seluruh saham saya di Blue Bird dihilangkan dan beralih ke saudara-saudara kandung saya," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).
Mintarsih menjelaskan kekhawatirannya jika yang dialaminya pun bisa saja menimpa orang lain, dalam suatu perusahaan yang berbeda.
“Lalu saya cari apakah ada peraturannya, tidak ada satu pun yang berhasil menemukan bahwa memang kalau kita mundur sebagai pengurus, mundur dari jabatan, maka hukumannya adalah seluruh harta kita diambil, itu tidak ada. Kemudian yang saya pikirkan adalah, apakah tidak ricuh jika cara ini ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain, lalu bagaimana pula jika investor-investor lain ketakutan dengan cara yang terjadi seperti pada perusahaan Blue Bird ini," ulasnya.
Selain itu ditambahkan lagi kekhawatiran terhadap nasib iklim investasi di Indonesia, apabila masalah seperti yang dideritanya berulang-ulang terjadi dengan korban investor yang bisa saja tidak hanya dari Warga Negara Indonesia (WNI) tapi investor dari warga negara asing.
Sementara diketahui bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan keterlibatan para investor, baik dari dalam negeri dan luar negeri untuk membangun berbagai infrastruktur baik itu yang berhubungan dengan telekomunikasi, bendungan, nano teknologi, jasa transportasi dan lainnya.
"Apa yang menimpa diri saya bisa saja menjadi preseden yang buruk bagi iklim investasi Indonesia, lalu bagaimana pula dengan nasib tenaga kerja di tanah air dan bagaimana pula nasib bangsa ini jika Blue Bird yang begitu populer saja bisa membuat hukum semaunya, dimana mundur dari jabatan, mundur sebagai Direksi berakibat pada seluruh sahamnya dihilangkan," pungkas Mintarsih.