Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi BTS, Sejumlah Nama Dicegah ke Luar Negeri

MUS • Thursday, 12 Oct 2023 - 14:26 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah pihak telah dicekal ke luar negeri, setelah nama mereka disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Semua yang terungkap dan tersebut di persidangan kita lagi menghadirkan beliau untuk diperiksa kembali di gedung bundar, dalam rangka meng-cross check keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).

"Kemungkinan ya, kemungkinan ya temen-temen sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," sambungnya.

Sumedana enggan memerinci siapa saja yang sudah dicekal keluar negeri. Namun yang jelas, kata Sumedana, pihaknya akan mendalami semua perkembangan yang terjadi di persidangan, termasuk ketika ada beberapa nama yang terungkap.

"Saya belum tau nih, nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah," ucapnya.

Sebelumnya, nama seorang staf anggota DPR Nistra Yohan disebut dalam sidang kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Nistra disebut menerima aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk, namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.

Namun, Sumedana tidak membenarkan apakah Nistra Yohan masuk dalam daftar pencekalan atau tidak.