Jadi Tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan

MUS • Wednesday, 11 Oct 2023 - 20:26 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan atas penetepannya sebagai tersangka oleh KPK.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023). 

"Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK,"  lanjut dia.

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana praperadilan SYL akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023, 

"Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono," terang Djuyamto. 

BACA JUGA: Resmi! KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Diketahui KPK resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Syahrul ditetapkan tersangka bersama dua anak buahnya, yakni, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.

"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya.