Jadi Saksi di Sidang BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

MUS • Wednesday, 11 Oct 2023 - 12:20 WIB

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Dito menyatakan kehadirannya untuk menunjukkan semua orang sama di hadapan hukum.

"Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

Nama Dito juga sempat disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar dalam kasus ini. Saksi kunci Windi Purnama mengatakan aliran dana tersebut diberikan untuk menutupi kasus korupsi BTS 4G. 

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).