Pakar Hukum Pidana Yakin Polri Miliki Akuntabilitas dalam Tuntaskan Kasus

AKM • Tuesday, 3 Oct 2023 - 20:11 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho menyatakan akuntabilitas merupakan bentuk kewajiban pertanggungjawaban kepemimpinan atau pelaksana dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Hibnu menyakini kepolisian akan memanggil semua pihak untuk keperluan penyelidikan dalam kasus dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi yang dialporkan secara hukum oleh Mintarsih Abdul Latief.

"Menunggu terlapor dipanggil dulu untuk klarifikasi. Pasti terlapor dipanggil, oleh kepolisian,” ujar Prof Hibnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa  (3/10).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman  menerangkan, jangan sampai ada dari para penegak hukum melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus dijalankan. Karena proses pelapor menunggu,

"Dalam Perkap Kapolri 30 (hari) 60 dan 90. Minta SP2HP surat perkembangan hasil penyelidikan, sekarang itu kan ada akuntabilitas Polri ketika menangani laporan masyarakat. Ketika ada pertanyaan itu, Polri akan mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan, begitu dong tanyakan dong," tegas Prof Hibnu Nugroho

Prof Hibnu menjelaskan masyarakat harus aktif dalam mengawal tuntas suatu proses hukum. 

"Masyarakat pelapor pun juga punya peran untuk menambah buktibukti. Kan namanya lidik itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengetahui peristiwa, apakah ini pidana atau bukan pidana. Saham dihilangkan, oh mungkin penggelapan? Bisa juga hal administrasi bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana," pungkas Prof Hibnu.

Sebelumnya Mintarsih Abdul Latief kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, pada Senin 25 September 2023 bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Mintarsih memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kasusnya dengan kepemilikan saham di PT. Blue Bird Taxi demgan terlapor Purnomo Prawiro dan lainnya.