BPKH Mulai Distribusikan Pengembalian Lebih Bayar Pelunasan Bipih

FAZ • Sunday, 1 Oct 2023 - 16:03 WIB

Jakarta - Berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 364/BPKH.00/09/2023 tentang pengembalian selisih saldo setoran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji berangkat tahun 1444H/2023M.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasal 26 huruf (g) dan PP 5 tahun 2018 Pasal 19 dan pasal 39, BPKH berkewajiban mengembalikan selisih saldo Bipih jemaah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, BPKH telah melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran jemaah berangkat 2023. Demikian siaran pers Minggu (1/10/2023).

Pengembalian selisih saldo Bipih jemaah diberikan kepada jemaah yang memiliki saldo lebih besar dari Bipih yang ditetapkan masing-masing embarkasi sebagaimana tercantum pada Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

BPKH mulai mendistribusikan pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih sebagian jemaah haji 1444H/2023M ke rekening Jemaah. Daftar nama jemaah yang mengalami lebih bayar pelunasan Bipih dapat dilihat pada tautan berikut http://bit.ly/DataJemaahPengembalianLebihBayarBipih2023.

Apabila terdapat nama Bapak/Ibu dalam tautan tersebut dapat menghubungi Bank Penerima Setoran Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) setempat.

Dalam proses distribusi pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih Sebagian Jemaah Haji 1444H/2023M, jemaah haji agar dapat berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal dalam proses tersebut diantaranya :

Jemaah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus/mempercepat proses pembayaran tersebut di atas, agar penanganan pembayaran selisih saldo dapat berjalan lancar
Pembayaran pengembalian selisih saldo jemaah oleh Bank Penerima Setoran dilakukan mulai Senin tanggal 25 September 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.