Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan

MUS • Monday, 25 Sep 2023 - 16:45 WIB

Jakarta - Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Dengan demikian social commerce dilarang melakukan jual beli barang.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.

Oleh karena itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Karena itu, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal USD100 .

Selain itu, Teten mengatakanm pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.

Saat ini, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.