Komitmen Janji Layanan JKN Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Peserta BPJS Kesehatan

ANP • Wednesday, 20 Sep 2023 - 15:38 WIB

Jakarta - Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan selalu berupaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik melalui transformasi mutu layanan agar seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dengan mudah, cepat, dan setara.

Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan salah satu upaya yang saat ini sedang diupayakan melalui janji layanan JKN melalui sinergi dan Gerakan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan untuk memiliki standar pelayanan yang baik.

“Pengelolaan Program JKN kini memiliki tantangan baru khususnya dalam hal peningkatan mutu layanan kepada peserta melalui tranformasi mutu layanan yang gencar kami lakukan melalui janji layanan JKN di setiap provider fasilitas kesehatan agar manfaat dari program JKN dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata Herman.

Janji layanan JKN ini terwujud melalui pemasangan poster Janji Layanan disetiap provider kerja sama baik pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk dapat dipatuhi serta dijalankan.

“Janji layanan JKN ini merupakan komitmen dari pemberi pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada Peserta JKN. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan transformasi mutu layanan JKN mencakup seluruh petugas pemberi pelayanan, peserta, hingga stakeholder terkait pelayanan JKN,” ungkap Herman.

Herman menambahkan dalam Janji Layanan JKN mencakup 7 (tujuh) poin untuk FKTP yang terdiri dari menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, tidak menerima dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa tambahan biaya diluar ketentuan, melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan, melayani konsultasi online, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan untuk FKRTL, Janji Layanan JKN mencakup 6 (enam) poin yang terdiri dari menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, tidak menerima dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis, memberi pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta jika terjadi kekosongan obat, serta memberikan pelayanan kepada peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Isi Janji Layanan JKN ini harus diimplementasikan selaras denga isi Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Saya menghimbau isi dari Janji Layanan JKN itu dapat diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan dalam mendukung tranformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara,” ujar Herman.

Herman menerangkan, saat ini BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada peserta melalui beberapa inovasi seperti layanan digital non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA).

“Melalui transformasi mutu layanan, kita berharap Program JKN ini dapat berjalan secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta. BPJS Kesehatan memastikan seluruh pihak terkait dapat mendukung penuh trasnformasi mutu layanan. Sosialisasi secara maksimal terus kami lakukan melalui pemasangan banner dan pamphlet di lokasi strategis seperti diruang tunggu dan ruang IGD rumah sakit agar seluruh peserta BPJS Kesehatan dan petugas pemberi layanan dapat mengetahui dan mengimplementasikan Janji layanan tersebut sesuai ketentuan,” ujar Herman.

Herman berharap seluruh pihak dapat membantu mensukseskan tranformasi mutu layanan ini agak dapat terimplementasi secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta JKN tanpa terkecuali.