Nasib Guru Dikriminalisasi, Dituduh Pelaku Pencabulan Ditahan dan Disiksa

AKM • Monday, 18 Sep 2023 - 19:58 WIB

Jakarta - Nasib malang menimpa Surianto seorang guru yang dengan cepatnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh pihak kepolisian atas laporan orang tua murid berinsial A.

A sesungguhnya adalah seorang remaja yang berkebutuhan khusus, diajarkan berbagai mata pelajaran matematika da fisika, bahkan Surianto yang telah berusia 40 tahun itu telah bertahun-tahun lamanya mengajar banyak murid dan muridnya pun yang memenangkan olimpiade internasional.

Namun,  remaja berinsial A yang dengan sabar diajarkan oleh Surianto malah menuduh dirinya melakukan pencabulan, sehingga kedua orang tua A melaporkan Surianto ke pihak kepolisian.

Surianto menilai kepolisian melanggar Perkap Kapolri tahun 2007, karena tidak ada gelar perkara sehingga bukti seperti CCTV tidak dibuka.

 "Jadi ini ada apa, CCTV tidak ada yang mau dibuka, di rumah (mewah) itu banyak CCTV," ungkap Surianto dalam konfrensi pers,  Jakarta, Senin (18/9).

Surianto yang didampingi Herry selaku kuasa hukumnya pun mengatakan bahwa di dalam tahanan selama 36 hari ia mendapat siksaan dan dipukuli.

"Surianto ini sudah pasrah, hampir mati di dalam tahanan. Tapi beruntung masih kuat menahan siksaan," ujar Herry yang berhasil mengeluarkan Surianto dari tahanan lantaran penahanan yang dilakukan para oknum polisi lemah dan cacat secara aturan hukum. 

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi mengaku prihatin dan semoga Surianto mendapatkan keadilan, serta Ledia mengingatkan pentingnya peran guru.

"Guru di Indonesia ini sedikit, masih banyak generasi muda Indonesia yang tidak mau menjadi guru. Guru yang mengajarkan kita, mengarahkan jatidiri bangsa ini," ujar Ledia.

Anggota DPR yang juga penulis buku ini menjelaskan betapa guru sangat penting, besarnya jasa dan peran guru.

"Penting untuk diingat, agar pendidikan Indonesia mencapai tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dalam UUD 1945," pungkasnya.

Sebelumnya, dari penelusuran dan pengakuan kasus ini terjadi awal bulan April 2023.  Dimana,  atas dugaan laporan sepihak dugaam pencabulan, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memerintahkan jajaran dibawahnya untuk menangkap Surianto dan dimulailah penderitaan Surianto.

Hanya dalam kurun waktu sehari , Surianto kemudian ditahan lebih dari sebulan lamanya, bahkan hingga kini status tersangka masih melekat dan. proses hukum Surianto dinilai berjalan tanpa prosedur hukum yang semestinya.