Ibu Kota Segera Berganti, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP Mulai Tahun Depan

MUS • Monday, 18 Sep 2023 - 12:58 WIB

Jakarta - Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024. Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN).

DPR pun akan menggodok aturan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, nantinya warga Jakarta diharuskan melakukan cetak ulang E-KTP.

"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Kendati demikian, kata Budi, cetak ulang E-KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terlebih, jumlah warga Jakarta terhitung dinamis.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ungkapnya.

"Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," pungkasnya.