Prof Jimly Asshiddiqie; Revisi UU KIP, KI Sebagai Lembaga Nasional dan Mandiri

ANP • Thursday, 14 Sep 2023 - 22:37 WIB

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tinjauan Kelembagaan Komisi Informasi dan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Infornasi Publik yang diselenggarakan di Jakarta. Kamis, 14 September 2023. 

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana. Pelaksanaan FGD yang mebahas kelembagaan KI dan penyelesaian sengketa merupakan sub tema dalam naskah rancangan kajian UU KIP yang sedang disusun oleh KI Pusat. 

Pada nantinya jika naskah kajian UU KIP selesai disusun. Gede Narayana berharap, naskah kajian ini dapat menjadi referensi atas upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk penguatan lembaga dan tidak menutup kemungkinan jika ada usulan revisi UU KIP. 

FGD yang diselenggarakan KI Pusat ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Guru Besar Hukum Tata Negara UI), Paulus Widiyanto (anggota Fraksi PDIP DPR RI periode 2004 - 2009 dan juga Penyusun UU KIP), Tri Cahya Indra dari Mahkamah Agung RI, Alamsyah Saragih, dan Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif Elsam), serta menghadirkan para pegiat keterbukaan informasi publik. 

Pada kesempatan itu, Prof. Jimly (biasa dipanggil) mengatakan bahwa eksistensi KI sebenarnya mirip dengan yang dialami KPU pada tahun 1999 yang desentralisasi dengan adanya KPUD dimana masing-masing bertanggungjawab kepada DPRD. “Perlu ditegaskan revisi UU KIP menjadikan KI sebagai lembaga yang nasional dan mandiri,”katanya menjelaskan.

Ia berpendapat harus ada reorganisasi, KI Pusat membawahi KI Daerah karena jika bentuknya tetap seperti sekarang, tidak akan ada perubahan yang berarti di bidang administrasi untuk penguatan kelembagaan KI.

Selian itu, menurutnya kebutuhan pelayanan KI masih menjadi suatu problem yang bersumber dari tidak adanya hirarki KI Pusat ke KI Daerah karena kebutuhan administrasi yang masih dipegang oleh Pemda setempat. Terakhir ia menambahkan bahwa syarat anggota KI bisa ditambah dengan adanya anggota yang berasal dari unsur advokat, unsur akademik dan lain-lain.

Sementara Paulus Widiyanto menyampaikan bahwa sudah saatnya revisi UU KIP dilakukan mengingat adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat besar. Sekarang publik memperoleh informasi cukup melalui jaringan teknologi informasi sehingga UU KIP perlu menyesuaikannya.

Adapun  Ketua KI Pusat periode 2009  2013, Alamsyah Saragih menyatakan beberapa terobosan dalam revisi UU KIP, diantaranya soal penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dalam 100 hari seharusnya bisa lebih cepat. Kemudian menurutnya untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi di KI maka Majelis Komisioner (MK) yang menyelesaikan sengketa bisa satu orang saja sehingga KI dapat menyelesaikan lebih banyak dalam satu waktu. Serta proses mediasi menurutnya tidak harus dilakukan oleh komisioner cukup dilakukan oleh Tenaga Ahli atau Asisten Ahli.