KI Pusat Bukukan Potret Keterbukaan Informasi Publik secara Nasional 2023

ANP • Thursday, 14 Sep 2023 - 15:36 WIB

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 atau yang biasa disingkat dengan IKIP yang dirangkaikan dengan launching UU Keterbukaan Infpormasi Publik versi huruf braille dan voice, dimana untuk IKIP, kegiatan hari ini merupakan akhir dari perjalanan penyusunan IKIP tahun 2023. Acara dihadiri Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn (PJ IKIP),  Gede Narayana, Syawaludin, Samrotunnajah Ismail, dan Handoko Agung Saputro di Jakarta, Kamis (14/09/2023) 
Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan. “Tahun ini, sudah merupakan yang ketiga kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian untuk memantauan sekaligus mengevaluasi realisasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia,” katanya menjelaskan di sela-sela launching buku dan UU KIP versi braille. 
Terlebih menurut Vici setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan Informasi Publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan. “Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Penyusunan IKIP menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya menjelaskan. 
Disampaikannya bahwa sebagai helicopter view IKIP memotret badan-badan publik dari tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota di Indonesia, untuk mendapatkan data dan fakta, tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di 34 provinsi Indonesia. Perjalanan IKIP tahun 2023 prosesnya telah dimulai sejak dari bulan januari, diawali dengan penyusunan dasar hukum, penentuan kelompok kerja daerah, bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah di 34 provinsi, penentuan informan ahli daerah, pengumpulan data fakta, fgd di 34 provinsi, dan diakhiri dengan National Assessment Council (NAC), hingga terbitnya buku hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023. 
Ia mengatakan semua ini merupakan kerja bersama seluruh keluarga besar komisi informasi di indonesia dan tidak terlepas juga dari kerjasama dengan instansi terkait lainnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di indonesia; memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan; mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota; Dalam pelaksanaannya, IKIP juga memberikan gambaran disparitas, baik antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah, juga kesenjangan yang terjadi antara desa dengan kota, antara Jawa dengan luar Jawa, atau kesenjangan antara Wilayah Barat Indonesia dengan Wilayah Timur Indonesia. 
“Itu sebabnya penyusunan IKIP menjadi urgent untuk memetakan kesenjangan tersebut. Secara lebih jauh, IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan serta rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan,” katanya lagi.
Menurutnya IKIP juga diharapkan bisa memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional; serta dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun investasi asing. IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information). 
Disebutkannya aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum, dimana ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus disorot secara tajam. Hasil IKIP nasional tahun 2023 berada pada skor 75,40, naik 0,97 point dari tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 dimana keduanya berada pada kategori “sedang” dan menempatkan 5 (lima) provinsi yang memperoleh skor ikip dalam kategori “baik” yaitu Provinsi Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh. Sementara 29 provinsi lainnya berada dalam kategori “sedang”; dengan 5 (lima) provinsi pada skor terendah yaitu Provinsi Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo. Hasil penilaian ini diperoleh dari 306 informan ahli daerah dan 17 informan ahli nasional, dimana para informan ahli ini terdiri dari 3 (tiga) macam unsur yakni unsur pemerintah/badan publik, akademisi, dan unsur pelaku usaha, untuk memotret keterbukaan informasi dari sudut pandang pemerintah/badan publik sebagai penyedia informasi publik dan dari sudut pandang masyarakat/pelaku usaha sebagai pengguna informasi publik. Tiga prinsip penting yang harus bekerja dalam mekanisme keterbukaan informasi adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari publik, dimana keterbukaan informasi tidak dilihat semata hanya pada akses informasi, namun lebih jauh bagaimana keterbukaan informasi seharusnya bisa berdampak pada masyarakat, mempunyai nilai guna yang bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan mereka. 
Untuk itu, ia menyebut Badan Publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi memberi layanan informasi publik yang prima, agar pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel dapat cepat terwujud, sebab tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan tercapai bila terdapat pondasi kualitas informasi dan layanan yang diberikan juga berkualitas. Buku IKIP I, II, dan III ini merupakan intisari dari keseluruhan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI. Lewat buku ini, akan didapat gambaran secara menyeluruh tentang latar belakang, metodologi, desain penyusunan IKIP, serta penjabaran atas capaian keterbukaan informasi yang terjadi di 34 provinsi selama kurun waktu satu tahun pada 2022. 
Disampaikan bahwa ada tiga seri buku yang mengupas secara terperinci bagian per bagian dari proses penyusunan indeks. Buku 1 merupakan buku utama yang menggambarkan proses penyusunan ikip dari awal hingga akhir, capaian, dan analisis atas hasil ikip. Buku 2 berisi ringkasan eksekutif (executive summary) yang memuat pokok-pokok penting dari hasil penelitian. Sedangkan buku 3 merupakan elaborasi atas situasi keterbukaan informasi di 34 provinsi beserta dengan capaian ikip masing-masing daerah. Dengan kehadiran buku IKIP ini, kiranya bisa membantu berbagai pihak dalam memahami situasi keterbukaan informasi di indonesia secara komprehensif dan mendalam.