16  Politeknik Negeri Ditargetkan Berstatus BLU Hingga Akhir 2023

AKM • Wednesday, 13 Sep 2023 - 23:01 WIB

Jakarta - Perbaikan mutu dan kualitas pendidikan vokasi terus dilakukan. Salah satu langkah pemerintah adalah dengan meningkatkan status menjadi Badan Layanan Umum (BLU). 

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Saryadi menyebutkan sebanyak 16 politeknik negeri akan berstatus Badan Layanan Umum (BLU) hingga akhir 2023.

“Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun ini akan ada 16 politeknik berstatus BLU,” katanya dalam acara Bincang Coffee Morning oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Jakarta,  Rabu (13/9).

Saryadi merinci, hingga kini sudah terdapat 13 politeknik berstatus BLU sedangkan tiga politeknik lain sedang dalam proses menuju berstatus BLU.

Sebanyak 13 politeknik yang sudah berstatus BLU itu meliputi Politeknik Negeri Malang pada 2012, Politeknik Negeri Manufaktur Bandung pada 2018, serta pada 2021 yaitu Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Bali, dan Politeknik Negeri Semarang.

Selanjutnya pada 2022, politeknik yang berstatus BLU adalah Politeknik Negeri Medan, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Bandung, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, Politeknik Negeri Jember, dan Politeknik Negeri Batam.

Pada 2023 terdapat dua politeknik berstatus BLU yaitu Politeknik Negeri Sriwijaya dan Politeknik Negeri Pontianak sedangkan tiga politeknik yang masih dalam proses adalah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Politeknik Negeri Lampung dan Politeknik Negeri Padang.

“Saat ini yang sedang dalam proses dan dalam antrean akan ditetapkan sebagai BLU nanti ada tiga. Mudah-mudahan tahun ini,” ujarnya.

Politeknik berstatus BLU merupakan institusi yang berada di level dua dalam hal otonomi setelah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Nantinya, seluruh penerimaan non-pajak dapat dikelola secara otonomi oleh politeknik berstatus BLU dan melaporkan ke negara.

“Itu adalah salah satu bentuk komitmen Ditjen Vokasi dalam upaya mewujudkan kemandirian tata kelola keuangan politeknik untuk menjawab berbagai permasalahan,” tandas Saryadi.

Sementara itu, Kebijakan merdeka belajar (MD) 26 memberikan keleluasaan perguruan tinggi membuka belajar lebih luas. Misalnya memberikan kesempatan mahasiswa belajar di luar kampus.

 “Misalnya, belajar di industri 3 semester,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki otoritas penuh terkait akademik. Sehingga, Kemendikbudristek tidak bisa memaksa kampus untuk menerapkan satu kebijakan. 

“Aturan sudah kami longgarkan. Misalnya revisi kurikulum hingga sistem paket. Tapi otoritas ada di kampus, dosen yang mengatur terkait akademik.  Kami akan lakukan dialog dengan perguruan tinggi vokasi, agar mahasiswa lebih diberikan kelonggaran,” imbuhnya.