IPW Minta Polda Jateng Jelaskan Berkas Dugaan Mafia Tanah Tak Kunjung P21

ANP • Sunday, 10 Sep 2023 - 23:35 WIB

BLORA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menyoroti lambannya Polda Jawa Tengah atau Jateng dalam menangani dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA.

Tak hanya menyeret AA jadi tersangka. Dugaan mafia tanah itu juga menjadikan seorang notaris di Blora berinisial EE menjadi tersangka. Meski jadi tersangka, keduanya tak ditahan oleh Polda Jateng.

"Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?" kata Sugeng saat dihubungi wartawan  Minggu 11 September 2023.

Dirinya mencontohkan ada modus oknum penyidik yang membuat penanganan perkara tak kunjung selesai. Satu di antaranya, lanjut Sugeng, oknum penyidik itu adalah tidak kunjung melengkapi berkas.

Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara kepolisian harus transparan dan terbuka ke publik. Jika ada hambatan, sampaikan saja. 

"Polda Jateng harus transparan tentang penanganan perkara. Korban bisa melapor ke Wasidik, atau Kapolda agar memberi atensi khusus pada perkara ini," urai Sugeng.

Dirinya meminta penyidik Direskrimum Polda Jateng segera melengkapi berkas perkara dugaan mafia itu. 

"Apalagi usia perkara sudah hampir dua tahun terkatung-katung. Selain itu juga sudah ada tersangka yang ditetapkan," ucap Sugeng.

Polda Jateng berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku meskipun kedua tidak ditahan.

“Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku. Memang selama ini tersangka tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto,, Rabu 6 September 2023.

Saat ini, lanjut Satake Bayu, pihaknya sedang memenuhi perbaikan berkas tersebut atas petunjuk Jaksa melalui Laboratorium Forensik atau Labfor.

“Nah kita masih menunggu hasilnya dari Labfor. Begitu hasil dari Labfor keluar. Kita akan kita perbaiki berkasnya dan dikirim ke Jaksa. Begitu Jaksa menyatakan oke atau P21 selang dua Minggu kami serahkan tersangka dan barang buktinya,” demikian Satake.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo meminta, Polda Jateng menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan transparan.

“Saya meminta Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional,” kata Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.

Politisi PDIP itu menambahkan, Polda Jateng juga telah memberikan perkembangan penanganan perkara atau SP2HP tersebut ke pelapor.

“Pelapor juga harus menanyakan juga apa kendala yang dihadapi oleh Polda Jateng dalam mengusut kasus ini. Agar semuanya transparan dan dibuka ke publik,” tegasnya.

Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam akan menindaklanjuti aduan korban dugaan mafia tanah bernama Sri Budiyono pada tanggal 14 Juli 2023 lalu.

“Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas,” kata Dawam, Senin 4 September 2023.

Menurut Dawam, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.

“Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas. Hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu,” ucapnya.

Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.