Skripsi Tidak Wajib, Mahasiswa Tetap Harus Selesaikan Tugas Akhir 

AKM • Saturday, 2 Sep 2023 - 10:08 WIB

Jakarta - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melakukan transformasi di pendidikan tinggi salah satunya mengenai tugas akhir.  Dengan dasar Permendikbud No 53, kini skripsi sebagai tugas akhir, bisa dilakukan namun dengan bentuk lain yang disesuaikan dengan kompetensi mahasiswa .

Plt Dirjen Diktiristek Prof Nizam menjelaskan, yang perlu digarisbawahi dari Permendikbud No 53 ini adalah bukan berarti skripsi itu tidak ada melainkan Kemendikbudristek hanya mengubah bentuk lain dari tugas akhir mahasiswa.

"Tugas akhir itu wajib tapi bentuknya tidak harus skripsi. Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan diserahkan kepada perguruan tinggi dan prodinya," ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Jumat (1/9).

Guru Besar UGM ini mencontohkan, misalnya saja untuk jurusan Seni Tari. Mahasiswa yang ingin tugas akhir bisa memilih membuat skripsi atau membuat karya tari. Yang penting adalah, ujarnya, tugas akhir bisa dipilih mana yang paling sesuai untuk mengukur seorang calon sarjana telah kompeten.

Mantan dekan UGM, Permendikbudristek No 53/2023 ini lebih ingin membuktikan sarjana itu ingin mengukur sejauh mana kompetensi seorang mahasiswa. Skripsi hanya menjadi opsi, katanya, karena tdiak semua capaian pembelajaran level sarjana itu bisa diukur dengan skripsi.

"Misalnya mahasiswa ekonomi mungkin dia bisa menyelesaikan kasus finansial di bank. Itu kan lebih menarik dan lebih menunjukkan komepetensi sesungguhnya dibandingkan dengan skripsi," imbuhnya.

Contoh lain, Nizam melanjutkan, mahasiswa vokasi bahkan tidak memerlukan tugas akhir. Hal ini bisa terjadi saat mahasiswa vokasi sudah memegang bukti sertifikat sebagai bukti dia sudah menguasai suatu tugas.

"Misal di tahun pertama dia sudah menguasai bagian mesin, kompeten, dikasi sertifikat. lalu tahun kedua mampu membongkar mesin, kompeten, dan dikasi sertifikat, begitu seterusnya, tidak perlu ada skripsi. Sertifikat it bukti sebagai tugas akhir," jelasnya. 

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi yang diluncurkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Kebijakan ini kemudian diturunkan dengan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan. Salah satunya Pasal 18 yang memuat pemberian tugas akhir tak hanya berbentuk skripsi, namun juga bisa prototipe, proyek, dan tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok dengan masa penyesuain 2 tahun.